Categories: Pekanbaru

Pelaku Tabrak Pekerja Marka Jalan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Seorang pekerja marka jalan meninggal dunia setelah tertabrak mobil minibus di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana mengatakan, kecelakaan terjadi saat mobil minibus roda empat melaju dan berbelok ke kiri. Pada saat bersamaan, korban sedang melakukan pengecatan marka jalan di lokasi tersebut.

“Pengemudi mengakui sebelum kejadian sedang menggunakan ponsel untuk melakukan video call. Karena kelalaiannya, kendaraan menabrak korban hingga meninggal dunia,” kata AKP Satrio, Kamis (29/1/2026).

Akibat kejadian itu, korban terseret sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara. Korban sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Usai kejadian, pengemudi berinisial SH (28), seorang perempuan, tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan. Pelaku justru melarikan diri dari lokasi kecelakaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan takut sehingga melarikan diri ke rumah kontrakannya di Jalan Durian, tepatnya di belakang TVRI,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP. Kurang dari 10 jam setelah kejadian, tim gabungan Ditlantas Polda Riau, Subdit Gakkum, dan Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan kendaraan, STNK, dan SIM sebagai barang bukti. Rekonstruksi ulang juga telah dilakukan dan memastikan SH merupakan pengemudi kendaraan saat kecelakaan terjadi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tes urine pelaku negatif dari narkoba maupun alkohol. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta penjual pakaian secara daring dan berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ terkait kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

“Saat ini tersangka telah kami tahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan proses hukum terus berjalan,” pungkasnya.(dof)

Redaksi

Recent Posts

Hilal Syawal Belum Terlihat Rabu Malam, Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Idulfitri Jumat 20 Maret

Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026

2 hari ago

Viral! Penjambret di Pekanbaru Rampas Uang Santunan Anak Yatim

Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…

3 hari ago

Jelang Lebaran, Jalan Teluk Leok Mulai Diperbaiki, Warga Bisa Segera Melintas

Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…

3 hari ago

Jelang Idulfitri, 2.401 Guru di Pekanbaru Dapat Insentif Ramadan

Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…

3 hari ago

Antrean Panjang, Pembelian Dibatasi: Warga Bengkalis Keluhkan BBM

SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…

3 hari ago

38 Calon Komisioner KI Riau Lanjut Tes, Simak Jadwal dan Lokasinya!

Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…

3 hari ago