Categories: Pekanbaru

Pelaku Tabrak Pekerja Marka Jalan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)Seorang pekerja marka jalan meninggal dunia setelah tertabrak mobil minibus di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Utara, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, depan Toko Mitra Sejati, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana mengatakan, kecelakaan terjadi saat mobil minibus roda empat melaju dan berbelok ke kiri. Pada saat bersamaan, korban sedang melakukan pengecatan marka jalan di lokasi tersebut.

“Pengemudi mengakui sebelum kejadian sedang menggunakan ponsel untuk melakukan video call. Karena kelalaiannya, kendaraan menabrak korban hingga meninggal dunia,” kata AKP Satrio, Kamis (29/1/2026).

Akibat kejadian itu, korban terseret sekitar 15 meter dari tempat kejadian perkara. Korban sempat dibawa ke RSUD Arifin Achmad untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Usai kejadian, pengemudi berinisial SH (28), seorang perempuan, tidak menghentikan kendaraan dan tidak memberikan pertolongan. Pelaku justru melarikan diri dari lokasi kecelakaan.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku panik dan takut sehingga melarikan diri ke rumah kontrakannya di Jalan Durian, tepatnya di belakang TVRI,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan barang bukti yang tertinggal di TKP. Kurang dari 10 jam setelah kejadian, tim gabungan Ditlantas Polda Riau, Subdit Gakkum, dan Satlantas Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan pelaku di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan kendaraan, STNK, dan SIM sebagai barang bukti. Rekonstruksi ulang juga telah dilakukan dan memastikan SH merupakan pengemudi kendaraan saat kecelakaan terjadi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan tes urine pelaku negatif dari narkoba maupun alkohol. Pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta penjual pakaian secara daring dan berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU LLAJ terkait kewajiban pengemudi untuk berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan.

“Saat ini tersangka telah kami tahan di Rutan Polresta Pekanbaru dan proses hukum terus berjalan,” pungkasnya.(dof)

Redaksi

Recent Posts

Video Diduga Pesta Waria di THM Viral, DPRD Desak Tindakan Tegas

Video diduga pesta waria di THM Pekanbaru viral. Komisi I DPRD mendesak Pemko dan polisi…

30 menit ago

Aspal Terakhir 1992, Jalan Poros di Kecamatan Bantan Pulau Bengkalis Kian Memprihatinkan

Sejumlah jalan poros di Pulau Bengkalis rusak parah dan berlubang dalam. Warga mendesak Pemkab Bengkalis…

3 jam ago

Ratusan Keluarga di Meranti Pilih Mundur dari Bansos

Di tengah tingginya angka kemiskinan, 280 keluarga di Kepulauan Meranti memilih mundur dari penerima bansos…

3 jam ago

SUV Premium Mitsubishi Destinator Makin Pintar dengan Mitsubishi Connect

Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…

20 jam ago

Rumah Sehat Fohow Resmi Dibuka di Pekanbaru, Hadirkan Terapi Meridian TCM

Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…

20 jam ago

Keren! Tim Mahasiswa PCR Wakili Asia Pasifik di AAKRUTI Global Texas

Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…

20 jam ago