musnahkan-sabu-1-kg-dari-dua-tersangka
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka pengedar narkoba BZ (38) dan BY (22) yang diamankan di Polsek Sukajadi sejak Kamis (16/1), kini harus menyaksikan barang bukti miliknya 1 kg dimusnahkan. Keduanya lengkap berseragam oranye bertuliskan tahanan dengan tangan diborgol.
“Dari berat bersih 1.001,86 gram yang dimusnahkan 1.000,66 gram. Sebab 0,1 gram untuk uji lab dan 0,1 gram untuk barang bukti di pengadilan,” sebut Kapolsek Sukajadi Kompol Zulfa Renaldo didampingi Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim, Senin (27/1).
Lebih jauh, untuk perkara itu Zulfa sapaan akrabnya mengatakan masih dalam pemberkasan. “Masih pemberkasan belum tahap I. Sementara untuk DPO A masih dicari,” imbuhnya.
Hal itu pun diperjelas Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim. Disebutkannya BZ dan BY dijerat pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 jo pasal 131 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, kedua tersangka diringkus di Stadion Utama Riau, Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan. Keduanya mengangkut barang haram dari Medan dengan menggunakan satu unit mobil Fortuner warna hitam.(s)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…