Categories: Pekanbaru

250 Perusahaan Ikuti Sosialisasi Wajib Daftar BP Jamsostek

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Guna menegakan kepatuhan perusahaan, serta sebagai bentuk realisasi kegiatan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, menyosialisasikan kepatuhan dan mediasi SKK perusahaan wajib belum terdaftar BPJS ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dilakukan di Kejari Pekanbaru, Rabu (29/1).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota, Mias Muchtar yang diwakili Kabid Kepesertaan Program Khusus, Ocky Oliviam mengatakan pada kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini, ada 250 perusahaan yang diundang mengikuti program pembinaan kepatuhan. Pada kesempatan itu, dilakukan sosialisasi mengenai program BPJS Ketenagakerjaan.

"Sosialisasi ini kami gelar guna mengetahui keterbukaan masing-masing perusahaan atas kendala apa yang menyebabkan belum mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Dalam sosialisasi ini, perusahaan baik  berupa perseroan terbatas (PT) maupun  CV dan UMKM diberikan penjelasan terkait manfaat menjadi peserta BP Jamsostek. Untuk perusahaan yang wajib namun belum daftar, secara operasional pihaknya memiliki pemberi kerja dan pekerja, serta ada kegiatan yang jelas tapi belum mendaftarkan.

"Jika ada perusahaan yang tak patuh, pekerja jelas dirugikan dari sisi jaminan hari tua maupun jaminan pensiun. Saat terjadi risiko misalnya, otomatis tidak bisa mendapatkan penyegeraan dalam penanganan. Karena itu kita berharap tidak ada lagi perusahaan yang tidak patuh," terangnya.

Karena berbicara perlindungan jaminan sosial, menjadi hak seluruh tenaga kerja. "Kami tentu berharap, jangan sampai mendapatkan sosialisasi dengan pembinaan kepatuhan di Kejaksaan Negeri. Kami berharap dari berbagai sosialisasi yang telah diberikan, para perusahaan sudah turut serta dan mematuhinya," harapnya.

Sementara itu, Kasidatun Kejari Pekanbaru Rully Afandi mengungkapkan, dalam upaya meningkatkan kepatuhan semua stakeholder terkait perlu ikut terlibat aktif. Dalam PP No.86 tahun 2013 sendiri, akan diberikan sanksi administratif.

Misalnya, ada perusahaan yang tidak patuh, maka ketika mereka akan mengajukan perpanjangan SIUP akan ditangguhkan, karena proses perlindungan ketenagakerjaan belum tuntas. "Ada sanksi pidana dan administratif,"  jelas Rully. Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pengawalan bersama konsep perlindungan seluruh masyarakat dalam konteks perlindungan.

Sehingga, tidak ada lagi tenaga kerja yang tak dalam perlindungan, diharapkan perusahaan dapat melihat BPJS sebagai sebuah kewajiban.(ksm)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Harmoni Imlek di Kebun PTPN: Toleransi Tumbuh di Tengah Rutinitas Panen

Kisah Akiong dan Tony di PTPN IV Regional III menunjukkan harmoni etnis tumbuh alami di…

4 jam ago

Buka Puasa Makin Seru! Kala Iftar di Hotel Dafam Cuma Rp109 Ribu

Hotel Dafam Pekanbaru hadirkan promo “Kala Iftar” Rp109 ribu per orang. Nikmati menu nusantara hingga…

4 jam ago

Sikat Gigi dan Berkumur di Siang Hari Ramadan

Saya seorang wanita dan juga seorang pekerja. Saya ingin bertanya, bagaimana hukum sikat gigi atau…

7 jam ago

Lapas Bengkalis Turun Tangan, Siapkan Masjid Nyaman untuk Tarawih

Lapas Bengkalis gelar kerja bakti bersihkan Masjid Nurus’saadah jelang Ramadan agar jamaah lebih nyaman beribadah.

7 jam ago

Transaksi Ritel Ditargetkan Tembus Rp50 Triliun

Transaksi ritel Lebaran 2026 ditargetkan tembus Rp50 triliun lewat program BINA dan dorongan belanja masyarakat…

7 jam ago

Wabup Rohul Pimpin Pelepasan Jenazah Kades Lubuk Napal

Wabup Rohul pimpin pelepasan jenazah H Syofyan, Kades Lubuk Napal. Suasana haru iringi prosesi penghormatan…

8 jam ago