Categories: Pekanbaru

UMK 2026 Pekanbaru Tembus Rp3,9 Juta, Masih di Bawah KHL

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Meski mengalami kenaikan, angka tersebut masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru yang mencapai Rp4,1 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, membenarkan bahwa nilai KHL di Pekanbaru masih lebih tinggi dibandingkan UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 tersebut.

“KHL Pekanbaru berada di angka Rp4,1 juta. Artinya, UMK tahun 2026 masih di bawah kebutuhan hidup pekerja,” ujar Abdul Jamal, Ahad (28/12).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan formula yang ditetapkan pemerintah. Prosesnya melalui pembahasan bersama dewan pengupahan dan selanjutnya diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk ditetapkan.

“UMK ditetapkan melalui rapat dewan pengupahan. Setelah disepakati, diusulkan ke provinsi. Pengusaha dan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Seiring diberlakukannya UMK 2026, Disnaker Kota Pekanbaru mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor apabila menerima upah di bawah ketentuan. Saat ini, posko pengaduan telah diaktifkan di Kantor Disnaker Pekanbaru.

“Posko pengaduan sudah aktif. Silakan pekerja melapor. Kami mencatat masih cukup banyak karyawan yang mengadu karena upahnya di bawah UMK,” katanya.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan UMK ke perusahaan terkait. Satgas akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui alasan perusahaan tidak membayar upah sesuai ketentuan.

“Pembayaran upah di bawah UMK jelas melanggar undang-undang dan ada sanksinya, baik pidana maupun denda,” ujar Abdul Jamal.

Sebagai informasi, UMK Pekanbaru 2026 ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Angka ini meningkat dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.675.937.

Abdul Jamal menambahkan, pembentukan Satgas Pengawasan UMK dilakukan karena setiap tahun masih ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum. Disnaker juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat melalui forum HRD serta kunjungan langsung ke perusahaan, termasuk menyebarkan surat resmi terkait pemberlakuan UMK.(ilo)

Redaksi

Recent Posts

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

9 jam ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

9 jam ago

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

1 hari ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

1 hari ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

1 hari ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

1 hari ago