Categories: Pekanbaru

UMK 2026 Pekanbaru Tembus Rp3,9 Juta, Masih di Bawah KHL

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Meski mengalami kenaikan, angka tersebut masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru yang mencapai Rp4,1 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, membenarkan bahwa nilai KHL di Pekanbaru masih lebih tinggi dibandingkan UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 tersebut.

“KHL Pekanbaru berada di angka Rp4,1 juta. Artinya, UMK tahun 2026 masih di bawah kebutuhan hidup pekerja,” ujar Abdul Jamal, Ahad (28/12).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan formula yang ditetapkan pemerintah. Prosesnya melalui pembahasan bersama dewan pengupahan dan selanjutnya diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk ditetapkan.

“UMK ditetapkan melalui rapat dewan pengupahan. Setelah disepakati, diusulkan ke provinsi. Pengusaha dan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Seiring diberlakukannya UMK 2026, Disnaker Kota Pekanbaru mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor apabila menerima upah di bawah ketentuan. Saat ini, posko pengaduan telah diaktifkan di Kantor Disnaker Pekanbaru.

“Posko pengaduan sudah aktif. Silakan pekerja melapor. Kami mencatat masih cukup banyak karyawan yang mengadu karena upahnya di bawah UMK,” katanya.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan UMK ke perusahaan terkait. Satgas akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui alasan perusahaan tidak membayar upah sesuai ketentuan.

“Pembayaran upah di bawah UMK jelas melanggar undang-undang dan ada sanksinya, baik pidana maupun denda,” ujar Abdul Jamal.

Sebagai informasi, UMK Pekanbaru 2026 ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Angka ini meningkat dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.675.937.

Abdul Jamal menambahkan, pembentukan Satgas Pengawasan UMK dilakukan karena setiap tahun masih ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum. Disnaker juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat melalui forum HRD serta kunjungan langsung ke perusahaan, termasuk menyebarkan surat resmi terkait pemberlakuan UMK.(ilo)

Redaksi

Recent Posts

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

16 jam ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

3 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

3 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

3 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

3 hari ago