Categories: Pekanbaru

UMK 2026 Pekanbaru Tembus Rp3,9 Juta, Masih di Bawah KHL

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Meski mengalami kenaikan, angka tersebut masih berada di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru yang mencapai Rp4,1 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, membenarkan bahwa nilai KHL di Pekanbaru masih lebih tinggi dibandingkan UMK yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026 tersebut.

“KHL Pekanbaru berada di angka Rp4,1 juta. Artinya, UMK tahun 2026 masih di bawah kebutuhan hidup pekerja,” ujar Abdul Jamal, Ahad (28/12).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penetapan UMK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan formula yang ditetapkan pemerintah. Prosesnya melalui pembahasan bersama dewan pengupahan dan selanjutnya diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk ditetapkan.

“UMK ditetapkan melalui rapat dewan pengupahan. Setelah disepakati, diusulkan ke provinsi. Pengusaha dan perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Seiring diberlakukannya UMK 2026, Disnaker Kota Pekanbaru mengimbau para pekerja agar tidak ragu melapor apabila menerima upah di bawah ketentuan. Saat ini, posko pengaduan telah diaktifkan di Kantor Disnaker Pekanbaru.

“Posko pengaduan sudah aktif. Silakan pekerja melapor. Kami mencatat masih cukup banyak karyawan yang mengadu karena upahnya di bawah UMK,” katanya.

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti dengan menurunkan tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan UMK ke perusahaan terkait. Satgas akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui alasan perusahaan tidak membayar upah sesuai ketentuan.

“Pembayaran upah di bawah UMK jelas melanggar undang-undang dan ada sanksinya, baik pidana maupun denda,” ujar Abdul Jamal.

Sebagai informasi, UMK Pekanbaru 2026 ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46. Angka ini meningkat dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp3.675.937.

Abdul Jamal menambahkan, pembentukan Satgas Pengawasan UMK dilakukan karena setiap tahun masih ditemukan perusahaan yang melanggar ketentuan upah minimum. Disnaker juga telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan masyarakat melalui forum HRD serta kunjungan langsung ke perusahaan, termasuk menyebarkan surat resmi terkait pemberlakuan UMK.(ilo)

Redaksi

Recent Posts

Siap Rebut Trofi Kemenangan, SMA Kalam Kudus Pekanbaru Sambut Roadshow Honda DBL 2026

Tim roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau hadir menyapa para pelajar SMA…

12 jam ago

Jembatan Sarang Elang Kecil di Batang Peranap Roboh, Dinas PUPRPKP Inhu Cari Solusi Penanganan

Dinas PUPRPKP Kabupaten Indragiri Hulu mencari solusi anggaran senilai Rp500 juta usai Jembatan Sarang Elang…

12 jam ago

Pameran Budaya Internasional 2026 UIN Suska Riau Suguhkan Roti Canai Hingga Teh Tarik Khas Malaysia

Konsulat Malaysia di Pekanbaru menggelar Pameran Kebudayaan Internasional 2026 di UIN Suska Riau dengan menyuguhkan…

12 jam ago

Pelebaran Jalan HR Soebrantas Ditargetkan Selesai Desember 2026, Sisi Depan Unri Jadi 16 Meter

Pemprov Riau melalui Dinas PUPR-PKPP mulai melebarkan Jalan HR Soebrantas dan Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru…

12 jam ago

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

1 hari ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

1 hari ago