Categories: Pekanbaru

Tak Hadir Sidang, Hakim Panggil Ulang Tergugat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang perdana gugatan perihal pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/12). Dua dari tiga tergugat tidak hadir dalam sidang.  Sidang akan dilanjutkan pada 5 Januari mendatang.

Gugatan diinisiasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan sejumlah aktivis lingkungan yang didaftarkan atas nama warga Pekanbaru Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni pada pekan lalu. Adapun tergugat adalah Wali Kota Pekanbaru, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru .

Sidang gugatan kemarin sendiri molor hingga pukul 16.00 WIB sore dari jadwal semula yang seharusnya digelar pada pagi hari pukul 9.00 WIB. Pihak tergugat, Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus tidak hadir. Wali Kota sendiri mengutus ASN bidang bantuan hukum untuk menghadiri sidang yaitu Dina Rosiana.

Begitu juga DPRD Kota Pekanbaru. Tidak ada anggota DPRD yang hadir. DPRD mengutus ASN Sekretariat Dewan. Adapun tergugat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sama sekali tidak ada yang hadir.

Dina Rosiana mewakili Wali kota hadir dengan membawa surat tugas khusus untuk mewakili Wali Kota sebagai kuasa hukum. DPRD Pekanbaru juga diwakili ASN dari Sekretariat Dewan, namun tanpa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir oleh majelis hakim.

"Secara legal formal yang duduk di sini adalah pemegang kuasa, secara hukum acara (DPRD Pekanbaru, red) belum dianggap ada. Namun, sebagai lembaga kami mengapresiasi DPRD yang menghargai pengadilan karena telah mengirim wakilnya pada sidang gugatan oleh warga negara. Karena belum lengkap, akan kami panggil lagi. Karena tergugat belum hadir semua, sidang akan dilanjutkan Rabu, 5 Januari 2022 mendatang," kata Efendi, Ketua Majelis Hakim persidangan tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau kecewa dan menyayangkan ketidakhadiran para tergugat pada sidang pertama pada Selasa (28/12) itu.

 Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya, yang sekaligus kuasa hukum dua warga yang menggugat, menilai DLHK Pekanbaru tidak menghormati gugatan dari warganya. Padahal gugatan tersebut menurut Andi untuk kebaikan seluruh warga kota yang mereka layani.

"Ketidakhadiran DLHK menggambarkan ketidakpedulian terhadap gugatan warga negara, yang tujuan sebenarnya agar pengelolaan sampah ke depan lebih baik. Kami sedikit kecewa, Wako datang, DPRD datang, tapi DLHK yang bertugas mengelola sampah, justru tidak hadir. Ini catatan bahwa DLHK tak menilai gugatan ini dengan serius, Padahal fungsinya untuk seluruh warga kota, bukan untuk dua penggugat itu saja," sebut Andi ditemui usai sidang.(end)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

6 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

6 jam ago

Karhutla di Tapung Masuk Hari Keempat, 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…

6 jam ago

Job Fair Rohul 2026 Jadi Kesempatan Pencari Kerja Temukan Lowongan Baru

Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…

7 jam ago

Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…

7 jam ago

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

1 hari ago