Categories: Pekanbaru

Terpidana Korupsi Jembatan Kuansing Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – SETELAH delapan tahun hidup dalam pelarian, terpidana kasus korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Edi Setiawan selaku Kaur Pembangunan Desa Beringin Jaya Kecamatan Singingi Hilir, akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (28/8).

Usai diamankan, ia langsung digiring ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Edi Setiawan merupakan buronan yang divonis in absentia (tidak hadir saat sidang putusan, red) oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Berdasarkan putusan nomor 35/Pidsus/TPK/2017/PN.Pbr, ia dijatuhi hukuman 3 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp154,59 juta dengan ketentuan subsider 1 tahun penjara apabila tidak mampu melunasinya.

‘’Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga vonis dijatuhkan, terpidana tidak pernah hadir. Karena itu majelis hakim memutus perkara ini secara in absentia,’’ ungkap Plt Kajati Riau, Dedie Tri Haryadi, Kamis (28/8).

Kasus korupsi yang menjerat Edi bermula dari proyek pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V di Desa Beringin Jaya, Kuansing, tahun 2015. Proyek yang bernilai Rp285,95 juta dan bersumber dari APBN serta APBDes itu diselewengkan dalam pelaksanaannya, sehingga menimbulkan kerugian negara cukup besar.

Berdasarkan hasil audit dan perhitungan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp621.357.689,42. Rincian kerugian tersebut antara lain kerugian pajak Rp10.947.689,42, jumlah aset desa yang digadai Rp443.000.000, selisih lebih perhitungan RAB Rp23.670.000, bantuan dan pinjaman Rp100.000.000, barang/jasa yang belum

dibayar Rp43.740.000, dan kerugian negara dalam pembangunan jembatan Rp167.410.000. Akumulasi dari semua penyimpangan inilah yang menyebabkan negara dirugikan lebih dari Rp621 juta.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2017, Edi memilih melarikan diri. Ia sempat berpindah-pindah dari Kuansing ke Pekanbaru, kemudian Kampar, hingga akhirnya bersembunyi di Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Selama proses persidangan hingga vonis, Edi sama sekali tidak pernah hadir.

Pelarian panjang Edi akhirnya berakhir pada Kamis pagi. Tim intelijen Kejati Riau berhasil menangkapnya di rumahnya di Balai Jaya. Tak lama kemudian, ia langsung dieksekusi ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(hen)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru






Reporter: M Ali Nurman

Redaksi

Recent Posts

Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Satu Pengendara Motor Meninggal di TKP

Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…

14 jam ago

HSBL 2026 Resmi Dimulai, Rengat Jadi Pembuka Ajang Basket Pelajar

HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…

14 jam ago

Cuaca Madinah Tembus 43°C, JCH Riau Alami Gangguan Kesehatan Ringan

Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…

14 jam ago

Satpol PP Pekanbaru Tertibkan PKL di Jalan Protokol, Lapak Diangkut

Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…

17 jam ago

BBM Langka, Harga Bahan Pokok di Pekanbaru Ikut Merangkak Naik

Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…

17 jam ago

Minim Marka Jalan, Keselamatan Pengendara di Kuansing Jadi Sorotan

Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…

17 jam ago