Categories: Pekanbaru

Polsek Senapelan Hentikan Transaksi Narkoba di Tenda Biru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polsek Senapelan menghentikan transaksi narkoba di Kafe Tenda Biru di Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh baru, Kecamatan Payung Sekaki.

Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil mengamankan dua laki-laki tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Keduanya berinisial JN (33) dan DN (33).

"Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada aktivitas mencurigakan di Kafe Tenda Biru tersebut," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Abdul Halim, Rabu (29/6/2022).

Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan di TKP, Jumat (24/6/2022) lalu. Setiba di TKP didapatkan dua laki-laki yang sedang duduk terpisah di depan Kafe Tenda Biru.

“Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap kedunya dan didapatkan 9 paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu bersama pelaku JK," jelas Halim.

Halim menambahkan, setelah melakukan penggeledahan terhadap JK, Tim Opsnal menemukan 2 paket plastik bening yang berisikan 10 plastik bening ukuran kecil yang berada di lantai, berjarak setengah meter dari tersangka DN.

"Saat melihat, saat tim kami datang, DN membuang barang bukti yang ada bersamanya. Dan barang bukti ini ingin mereka jual kembali kepada orang lain," ujar Halim.

Kedua pelaku mengakui, bahwa mereka akan mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba tersebut di Kafe Tenda Biru. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari wanita berinisial D. Pihak kepolisian saat di TKP langsung melakukan cek urine terhadap keduanya dan dari hasil pemeriksan mereka positif menggunakan narkoba.

"Untuk kedua pelaku memang positif menggunakan narkoba, dan kami menerbitkan daftar pencarian orang untuk teman mereka berinisial D," pungkas Halim.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti  1 paket plastik bening ukuran sedang, 9 paket bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, serta 1 unit handphone, uang tunai Rp500.000 dan 2 paket bening ukuran sedang yang di dalamnya beirisi 10 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Kedua pekau kini merekam di balik jeruji Polsek Senapelan dan disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112  UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika.

 

Laporan : Bayu Saputra (Pekanbaru)

Editor: Edwar Yaman

 

 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMAN di Pekanbaru, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Oknum guru di salah satu SMAN Pekanbaru diduga melakukan pelecehan terhadap siswi saat kegiatan sekolah…

2 hari ago

THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Disnaker Bengkalis dan Kuansing Buka Posko Pengaduan

Disnaker Bengkalis dan Kuansing menetapkan pembayaran THR pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 H dan…

2 hari ago

Bukber Ala Timur Tengah, Whiz Prime Hotel Hadirkan Iftar Sahara Mulai Rp115 Ribu

Whiz Prime Hotel Sudirman Pekanbaru hadirkan program Iftar Sahara dengan menu Timur Tengah dan Nusantara…

2 hari ago

Kolaborasi Lawan Stunting, PTPN IV PalmCo Intervensi Gizi Anak di Rokan Hulu

PTPN IV PalmCo melalui Regional III menggulirkan program intervensi stunting bagi 100 anak di Rohul…

2 hari ago

Emosi Dipicu Knalpot Bising, Pria di Inhil Bacok Tetangga Sendiri

Gara-gara knalpot motor bising, seorang siswa di Tempuling, Inhil dibacok tetangganya. Pelaku berhasil ditangkap polisi…

2 hari ago

Aksi Spanduk di Gerbang Sekolah, Kegiatan Belajar di SMPN 2 Batang Peranap Terhenti

Spanduk kecaman terhadap kepala sekolah terpasang di SMPN 2 Batang Peranap. Akibatnya, siswa tak bisa…

3 hari ago