Categories: Pekanbaru

Korban Akibat Galian di Jalan, Bisa Ajukan Class Action

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terkait keluhan warga soal dampak pengerjaan proyek SPALD-T, ahli hukum Universitas Lancang Kuncing Dr Bahrun Azmi menyebutkan, bila ada korban akibat galian di jalan, apapun proyeknya, korban bisa melakukan class action ke ranah hukum. Termasuk bila kerusakan tidak dikembalikan ke kondisi semula sesuai tenggat waktu jatuh tempo. Menurut Bahrun, ada di salah satu pasal dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, bahwa pemerintah bertanggungjawab terhadap kecelakaan yang diakibatkan kerusakan jalan.

"Kalau masih ingat kasus Sopan Sofian yang meninggal kecelakaan Moge, itu murni kesalahan pemerintah. Bisa diajukan tuntutan class action terhadap pemerintah tapi pelajari dulu duduk masalah sesungguhnya," sebut Bahrun.

Gugatan class action itu, lanjut Bahrun, merupakan gugatan atas nama masyarakat. Dengan jumlah yang menggugat minimal enam orang. Sementara terkait tengkat waktu perbaikan fasilitas umum itu, masa tenggang 14 hari kerja setelah proyek selesai.

"Kalau lebih dari 14 hari (tidak diperbaiki juga, red) gugat saja. Jangan lupa, lewati tahapan-tahapannya biar persuasif. Layangkan surat pertanyaan dulu, kalau tidak dijawab datangi baik-baik. Jangan demo (tapi kalau) tidak ada itikad baik, gugat ke pengadilan," terangnya.

Terkait dampak yang diakibatkan oleh bekas galian ini, semisal kecelakaan, Ketua Sakter Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Riau Yenni Mulyadi menyebutkan, kontraktor pelaksana dipastikan tidak akan lepas tangan. Di balik upaya maksimal agar tidak ada korban, tetap ada kompensasi bagi warga yang menjadi korban.

"Siap bertanggung jawab terhadap kecelakaan yang terjadi. Selama ini tidak ada laporan. Yang jelas kami berkomitmen melakukan perbaikan jalan kembali ke kondisi semula, terutama ini ada dalam kontrak kerja. Untuk perbaikan, kami selalu melibatkan UPTD dan pihak Bina Marga. Kami sendiri terlibat langsung dalam pengawasannya," kata Yenni.

Di samping itu, Yenni meyebutkan, pihaknya sebagai pendukung dan pengawas proyek tersebut sudah berupaya maksimal agar tidak ada korban dari masyarakat. Itu mulai dari rambu-rambu di lokasi pelaksanaan proyek, hingga berbagai sosialiasi yang telah dilakukan di setiap kelurahan tempat lokasi proyek dikerjakan.(end)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Harmoni Imlek di Kebun PTPN: Toleransi Tumbuh di Tengah Rutinitas Panen

Kisah Akiong dan Tony di PTPN IV Regional III menunjukkan harmoni etnis tumbuh alami di…

2 jam ago

Buka Puasa Makin Seru! Kala Iftar di Hotel Dafam Cuma Rp109 Ribu

Hotel Dafam Pekanbaru hadirkan promo “Kala Iftar” Rp109 ribu per orang. Nikmati menu nusantara hingga…

2 jam ago

Sikat Gigi dan Berkumur di Siang Hari Ramadan

Saya seorang wanita dan juga seorang pekerja. Saya ingin bertanya, bagaimana hukum sikat gigi atau…

5 jam ago

Lapas Bengkalis Turun Tangan, Siapkan Masjid Nyaman untuk Tarawih

Lapas Bengkalis gelar kerja bakti bersihkan Masjid Nurus’saadah jelang Ramadan agar jamaah lebih nyaman beribadah.

5 jam ago

Transaksi Ritel Ditargetkan Tembus Rp50 Triliun

Transaksi ritel Lebaran 2026 ditargetkan tembus Rp50 triliun lewat program BINA dan dorongan belanja masyarakat…

5 jam ago

Wabup Rohul Pimpin Pelepasan Jenazah Kades Lubuk Napal

Wabup Rohul pimpin pelepasan jenazah H Syofyan, Kades Lubuk Napal. Suasana haru iringi prosesi penghormatan…

6 jam ago