Categories: Pekanbaru

Batas Konfirmasi Tilang Delapan Hari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Riau telah menerapkan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebelumnya, setelah di launching secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, polisi sempat memberikan masa tenggang atau sosialisasi selama satu bulan. 

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio Dos Santos SIK kepada Riau Pos menuturkan, pihaknya telah mulai mengirim surat konfirmasi tilang terhadap pelanggar yang tertangkap ETLE pada pertengahan April ini. 

“Sudah mulai pada pertengahan April ini (dikirim ke pelanggar, red). Jadi hari ini tertangkap ETLE, besok langsung dikirim melalui pos untuk diteruskan ke alamat pelanggar di Kota Pekanbaru,"ujar Abilio, Selasa (27/4). 

Lebih jauh disampaikan dia, dalam surat konfirmasi berisi keterangan lengkap pasal yang dilanggar berikut bukti foto pelanggaran. Sehingga, penerima bisa melakukan konfirmasi melalui website, nomor telepon, maupun datang langsung ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Riau di Jalan Senapelan, Pekanbaru. 

Apabila kendaraan yang tertangkap ETLE tidak lagi dikuasai atau sudah dijual, penerima surat bisa memberitahuan pihak kepolisian dengan memberikan nomer telepon pembeli. Untuk kemudian dilakukan konfirmasi kepada pemilik kendaraan tersebut. 

"Apabila tidak dilakukan konfirmasi selama 8 hari sejak bukti capture hasil rekaman CCTV ETLE, maka akan dilakukan pemblokiran. Sehingga pada saat pembayaran pajak akan ketahuan,"tuturnya. 

Dengan telah berlakunya penegakan hukum bidang lalu lintas melalui ETLE di wilayah Kota Pekanbaru, lanjut Abilio, maka diharapkan pengguna jalan saat berlalu lalu lintas di jalan  wajib menyiapkan diri dan kendaraan serta harus operasional kendaraannya. 

"Artinya bahwa pasti diri dalam keadaan sehat, lengkap administrasi terutama surat surat kendaraan. Serta mampu berkendaraan dengan baik dan tertib berlalulintas atau taat terhadap rambu rambu lalu lintas, maka yakin bahwa anda tidak akan terekam oleh kamera ETLE yang telah terpasang,"sambungnya. 

Ia berpesan, kelengkapan administrasi serta keamanan kendaraan bukan hanya semata untuk taat aturan lalu lintas saja. Namun tujuan utamanya adalah untuk keselamatan para pengguna jalan baik secara pribadi juga keselamatan para pengguna jalan lain.(nda)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

2 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

2 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

2 hari ago