Categories: Pekanbaru

Fraksi PKS Tolak Putusan BK, Tak Segampang Itu Mengganti Hamdani

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru tegas menolak putusan Badan Kehormatan (BK) yang merekomendasikan pergantian Hamdani dari jabatan ketua. Namun begitu Fraksi PKS belum menyebutkan langkah apa yang akan diambil pasca putusan itu.
Saat ditanya wartawan, Rabu (27/10) Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi tentang langkah apa yang akan ditempuh?
"Belum, masih menunggu, " katanya.
Yang jelas, pihaknya menilai keputusan BK yang mengekuarkan rekomendasi pemberhentian dinilai banyak melanggar Tata beracara DPRD Pekanbaru.
Disebutkan Sabarudi, di Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian. Dari pasal ini saja dinilainya sudah cacat, dan juga menilai sudah kadaluarsa.
"Putusan BK bertentangan dengan aturan hukum. Pelanggaran terkait keputusan BK harusnya tidak melanjutkan proses persidangan karena aduan yang disampaikan ke BK, karena itu sudah kadaluarsa," tegas Sabarudi yang duduk di Komisi II ini.
Masih menurut Sabarudi, di dalam Pasal 11 berbunyi pengaduan diajukan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK sebagaimana dimaksud pada pasal pasal 6 ayat (1) melalui sekretariat pada hari kerja.
"Proses ini tidak pernah dapat Hamdani sebagai Ketua DPRD," ungkapnya lagi.
Sabarudi menegaskan, pelanggaran yang dilakukan BK DPRD Pekanbaru terlihat di Pasal 22, dimana BK DPRD Pekanbaru seharusnya terlebih dahulu melakukan rapat dengan fraksi teradu untuk menentukan apakah pengaduan dilanjutkan ke jenjang persidangan atau tidak.
"Kursi kepemimpinan Hamdani tidak bisa segampang itu untuk diganti, karena kebijakan pimpinan DPRD adalah hak partai pemenang," tegasnya.
Disampaikan Sabarudi, dirinya selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru memang ada dipanggil oleh BK, namun pemanggilan dilakukan setelah persidangan, yang mana sesuai peraturan BK memanggil ketua fraksi sebelum pemanggilan persidangan.
"Saya memang dipanggil, dan saya datang. Saya sampaikan pengaduan itu tidak perlu dilanjutkan dengan alasan bahwa aduan sudah kadaluarsa," bebernya.
Sabarudi juga melanjutkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan BK terdapat di Pasal 47, yang mana pengambil keputusan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap teradu.
"Banyak hal yang janggal. Ini seperti dipaksakan. Pelanggaran itu terlihat jelas aturan hukum yang ditegakkan oleh BK sendiri," pungkasnya.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

19 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

19 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

20 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

20 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

20 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

20 jam ago