Categories: Pekanbaru

Fraksi PKS Tolak Putusan BK, Tak Segampang Itu Mengganti Hamdani

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru tegas menolak putusan Badan Kehormatan (BK) yang merekomendasikan pergantian Hamdani dari jabatan ketua. Namun begitu Fraksi PKS belum menyebutkan langkah apa yang akan diambil pasca putusan itu.
Saat ditanya wartawan, Rabu (27/10) Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi tentang langkah apa yang akan ditempuh?
"Belum, masih menunggu, " katanya.
Yang jelas, pihaknya menilai keputusan BK yang mengekuarkan rekomendasi pemberhentian dinilai banyak melanggar Tata beracara DPRD Pekanbaru.
Disebutkan Sabarudi, di Pasal 9 ayat (3) yang berbunyi bahwa pengaduan yang diajukan memiliki waktu 7 hari setelah kejadian. Dari pasal ini saja dinilainya sudah cacat, dan juga menilai sudah kadaluarsa.
"Putusan BK bertentangan dengan aturan hukum. Pelanggaran terkait keputusan BK harusnya tidak melanjutkan proses persidangan karena aduan yang disampaikan ke BK, karena itu sudah kadaluarsa," tegas Sabarudi yang duduk di Komisi II ini.
Masih menurut Sabarudi, di dalam Pasal 11 berbunyi pengaduan diajukan kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK sebagaimana dimaksud pada pasal pasal 6 ayat (1) melalui sekretariat pada hari kerja.
"Proses ini tidak pernah dapat Hamdani sebagai Ketua DPRD," ungkapnya lagi.
Sabarudi menegaskan, pelanggaran yang dilakukan BK DPRD Pekanbaru terlihat di Pasal 22, dimana BK DPRD Pekanbaru seharusnya terlebih dahulu melakukan rapat dengan fraksi teradu untuk menentukan apakah pengaduan dilanjutkan ke jenjang persidangan atau tidak.
"Kursi kepemimpinan Hamdani tidak bisa segampang itu untuk diganti, karena kebijakan pimpinan DPRD adalah hak partai pemenang," tegasnya.
Disampaikan Sabarudi, dirinya selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru memang ada dipanggil oleh BK, namun pemanggilan dilakukan setelah persidangan, yang mana sesuai peraturan BK memanggil ketua fraksi sebelum pemanggilan persidangan.
"Saya memang dipanggil, dan saya datang. Saya sampaikan pengaduan itu tidak perlu dilanjutkan dengan alasan bahwa aduan sudah kadaluarsa," bebernya.
Sabarudi juga melanjutkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan BK terdapat di Pasal 47, yang mana pengambil keputusan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap teradu.
"Banyak hal yang janggal. Ini seperti dipaksakan. Pelanggaran itu terlihat jelas aturan hukum yang ditegakkan oleh BK sendiri," pungkasnya.
Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

10 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

10 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

10 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

11 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

3 hari ago