jaksa-kasih-kesempatan-inspektorat-mengusut
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani di Jalan Garuda Sakti kini tak lagi dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Usai dilakukan penyelidikan, penanganan dilimpahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, dalam penyelidikan yang dilakukan Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, beberapa pihak terkait sudah pernah diklarifikasi. Kemudian pula, Tim Teknis dari Universitas Sumatra Utara (USU) juga dilibatkan.
Didapati adanya kekurangan fisik dalam pengerjaan proyek milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu senilai Rp80 miliar. "Kita bawa (Tim Teknis) ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan. Tim Teknis kita dari USU menemukan adanya kekurangan volume dari pekerjaan yang sudah ada," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Yunius Zega, Kamis (26/8).
Atas hal itu, jaksa kemudian melimpahkan penanganan perkara tersebut ke APIP untuk tindaklanjut. Hal itu sesuai dengan nota kesepakatan antara aparat penegak hukum dengan APIP. "Karena ini masih ranahnya Pemko, karena adanya surat kesepakatan bersama dengan Inspektorat atau APIP, maka kita serahkan ke APIP untuk tindak lanjutnya," imbuh Zega.
Dia melanjutkan, pihaknya menunggu tindak lanjut dari APIP terkait kelanjutan penanganan kasus. "Tindak lanjutnya, kami kembalikan ke APIP, apa yang harus dilakukan, dan sesuai aturan yang ada," urainya
Dari sini nanti, kemudian akan dilihat seperti apa hasil penanganan di APIP. "Setelah ada hasil dari APIP, baru kami bersikap. Apa yang harus kami lakukan, apakah dari APIP ada tindaklanjut ke tingkat berikutnya atau selesai," singkatnya
RSD Madani merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare eks taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Pembangunan rumah sakit dengan konsep ramah lingkungan diprakarsai oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekabaru.
Dalam pembangunannya RSD Madani tersebut diduga terjadi penyimpangan. Hal itu berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Pekanbaru.
Dalam laporannya, proyek ini dikerjakan tahun 2016 dan 2017. Proyek infrastruktur tersebut dikerjakan oleh sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Pembangunan Perumahan Tbk. Adapun pagu dana sebesar Rp80 miliar, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pekanbaru.(ali)
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…
SPBU di Bantan, Bengkalis batasi pembelian BBM subsidi maksimal Rp200 ribu. Kebijakan ini menuai keluhan…
Sebanyak 38 peserta lolos seleksi administrasi calon anggota KI Riau 2026–2029 dan berhak mengikuti tes…