Pos Satpol PP di Kompleks Kantor Wali Kota Pekanbaru di Jalan Cut Nyak Dhien yang jadi sasaran molotof oleh orang tak dikenal, Selasa (27/8/2019). (RIRI RADAM/RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pos jaga Satpol PP di Kantor Wali Kota Pekanbaru Jalan Cut Nyak Dien dilempar molotov oleh orang tak kenal (OTK), Selasa (27/8) sore. Pelaku diketahui dua orang pria menggunakan sepeda motor matik.
Dari informasi yang dihimpun, dua orang yang pertama kali mengetahui adanya pelemparan molotov ini adalah anggota Satpol PP bernama Pohan dan Rizki. Tak jauh dari pos itu, anggota memang selalu siaga.
Anggota awalnya mendengar bunyi lemparan ke arah pos yang berada di pintu masuk bagian belakang kompleks Kantor Wali Kota Pekanbaru itu. Saat dicek, tampak api sudah menyala dan membuat sisi samping pos jaga menghitam terdapat bekas terbakar. Di saat bersamaan juga ada dua orang pria yang pergi dengan cepat dengan menggunakan sepeda motor matik.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebut, pelemparan molotov ini terjadi sekitar pukul 17.35 WIB. "Saya sedang di kantor, anggota saya melaporkan ada pelemparan diduga molotov,'' kata dia.
Agus tak mau berandai-andai teror molotov ini terkait dengan peristiwa yang berhubungan dengan Satpol PP beberapa waktu belakangan. "Saya tidak mau berandai-andai. Biar aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan. Ini sama sekali tidak mengganggu ketegasan kita dalam melakukan penegakan perda,'' sebutnya.(ali)
Laporan: M Ali Nurman
Editor: Erizal
Lima kapal Ro-Ro disiapkan layani arus mudik Idulfitri 1447 H di Bengkalis, Dishub benahi sistem…
Festival Perahu Baganduang Kuantan Mudik digelar 26 Maret 2026. Sepuluh desa siap meriahkan tradisi tahunan…
Menaker wajibkan BHR ojol dan kurir dibayar tunai minimal 25 persen, cair paling lambat tujuh…
Living World luncurkan My Living App, program loyalitas digital terintegrasi dengan promo, poin belanja, dan…
Gerakan Rakyat resmi jadi partai politik. Status Anies Baswedan belum diumumkan, fokus kini pada penyelesaian…
Disnaker Kota Pekanbaru tegaskan THR 2026 wajib dibayar penuh sebelum 8 Maret. Perusahaan dilarang mencicil,…