‘’Sampai hari ini kita tidak membahas itu di APBD-P. APBD-P kita turun,’’ kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS saat dikonfirmasi wartawan terkait kelanjutan nasib penganggaran TPP bagi guru sertifikasi, Jumat (16/8) kemarin.
Sekdako membuka peluang TPP guru sertifikasi dibahas untuk dimasukkan pada APBD 2020. ’’Mungkin di murni (2020,red). Tapi tidak sebanyak yang mereka inginkan, sesuai kemampuan. Belum final (pembahasan,red),’’ singkatnya.
Terkait TPP untuk guru sertifikasi di Kota Pekanbaru, Kemendikbud menyampaikan arahan melalui surat yang menjadi jawaban atas pertanyaan utusan dari Pekanbaru yang datang ke sana mempertanyakan terkait kebijakan TPP. Dalam surat dari Kemendikbud yang diterima Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, disebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Permendikbud RI Nomor 10 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru pegawai negeri sipil hanya mengatur dana APBN. Tunjangan keuangan dari APBD diatur sendiri oleh pemerintah daerah. Bahwa pemerintah daerah dapat memberi TPP kepada PNS di daerah.
Surat dari Kemendikbud dibacakan Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Selasa (7/5) lalu di pertemuan antara dia dan jajarannya dengan perwakilan guru sertifikasi serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Pekanbaru. Pertemuan digelar di ruang rapat wali kota lantai 3 Kantor Wali Kota Pekanbaru.(ali)