Categories: Pekanbaru

KPK Dalami Uang Ketok Palu dan Fee Commitment

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah fakta yang terungkap pada sidang atas terdakwa Amril Mukminin. Di antaranya, terkait uang ketok palu serta commitment fee yang terima legistatif dan para pejabat dari PT Citra Gading Astritama (GCA). Bahkan, diyakini bakal ada tersangka baru pada dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Bengkalis tersebut. 

Dalam sidang yang telah digelar lima kali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, mencuat beberapa nama yang menerima aliran dana tersebut baik dari kalangan legislatif maupun dari pihak Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Terkait hal ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Feby Dwi Andospendy SH menyampaikan, pihaknya akan mempelajari dan menganalisa fakta pembuktian yang terungkap dalam persidangan. Karena, dikatakan dia, pihaknya selalu melaporkan setiap hasil persidangan kepada tim penyidik KPK.

"Itu nanti dipelajari dan dianalisa oleh tim (KPK) di Jakarta," ungkap Feby.

Ketika disinggung mengenai apakah ada tersangka, Feby belum bisa memastikannya. Karena disampaikan dia, pihaknya masih melihat perkembangan hingga persidangan tersebut tuntas. Sebab, saat ini pelaksanaan pembuktian dalam persidangan masih berjalan.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Pasalnya, Feby memberi contoh saat menangani perkara dugaan korupsi Gubernur Jambi, Zumi Zola. "Namun, saya memberi contoh seperti kasus Gubernur Jambi (Zumi Zola). Setelah itukan ada perkembangannya. Sekda (Sekretaris Daerah) dan orang DPRD-nya kan menjadi tersangka baru," ujarnya.

Lanjut Feby menambahkan, untuk sidang pembuktian atas terdakwa, Amril Mukimin ditargetkan akan digelar empat kali lagi. Yang mana, untuk pembuktian dakwaan pertama terkait gratifikasi yang diterima Bupati Bengkalis nonaktif dari PT CGA.

"Untuk dakwaan kedua, mungkin cuma 3 kali sidang pembuktian. Ini yang gratifikasi dari pengusaha sawit itu," pungkas Feby.  Dalam surat dakwaan itu, Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu dollar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.

Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(rir)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

10 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

10 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

15 jam ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

16 jam ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

19 jam ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago