Categories: Pekanbaru

Empat Posko Pantau Arus Mudik

(RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mulai pekan ini membuka Posko Lebaran 2019. Ada empat posko disiagakan selama musim mudik Hari Raya Idulfitri 1440 H.

Posisi empat posko ini menyebar. Yakni di Pelabuhan Sungai Duku, Mal SKA dan Rest Area Kulim. Selain itu, ada pula satu posko utama berada di Kantor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso akhir pekan lalu.

‘’Kami membuka empat posko selama mudik hari raya Idulfitri. Ada puluhan personel kami sebar,’’ kata dia.

Keberadaan posko ini sambungnya adalah untuk  ikut memantau arus lalu lintas selama arus mudik. ‘’Termasuk juga keberadaan posko ini sekaligus memantau arus balik,’’ imbuhnya.

Secara keseluruhan, empat posko ini akan dibuka selama 17 hari. ‘’Kami menyiagakan posko lebaran ini mulai 28 Mei 2019 hingga 13 Juni 2019 mendatang,’’ tutupnya.

Periksa Angkutan Mudik

Sementara itu, Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru mulai memeriksa kondisi angkutan lebaran 2019. Ini untuk memastikan kendaraan angkutan mudik laik jalan.

Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A (BRPS) Hendry Tambunan akhir pekan lalu mengatakan, pihaknya tak menampik kemungkinan ada bus yang masuk terminal dalam kondisi tidak laik jalan. ‘’Kondisi ini tidak cuma terjadi di Kota Pekanbaru, tapi juga terjadi di banyak daerah di Indonesia,’’ ucapnya.

Ia menyebut ada sejumlah unsur dalam pemeriksaan tersebut. Ada unsur administrasi yakni adanya kartu uji STNK, kartu pengawas reguler, kartu pengawas cadangan dan SIM pengemudi. ‘’Kalau satu saja tidak ada, kami bakal larang untuk jalan dan menindaknya,’’ paparnya

Selain itu, ada juga unsur teknis utama dan unsur teknis penunjang yang diperiksa. Untuk sejumlah unsur teknis masih bisa diberi rekomendasi perbaikan atau mendapat peringatan. ‘’Kami beri peringatan yang ada kemungkinan untuk diperbaiki. Ada juga yang kami minta buat pernyataan, agar tetap bisa beroperasi,’’ katanya.

Dia menyebut bahwa bus yang belum mengindahkan rekomendasi akan kena sanksi berupa pelanggaran berat. ‘’Bus bisa saja ditahan terlebih dulu, mereka tidak boleh membawa penumpang untuk sementara waktu,’’ singkatnya.(ali)

 

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 

 

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Harga BBM Non-Subsidi Riau Alami Kenaikan per 1 September 2026

Harga bbm subsidi dan nonsubsidi, harga bbm pertamina terbaru per 1 september 2026 di riau…

17 jam ago

Pemkab Kuansing Fasilitasi Pertemuan Masyarakat Koto Baru dan PT RAPP

Dipimpin Plt Bupati Kuansing H Muklisin. Pemkab Kuansing memfasilitasi pertemuan masyarakat Koto Baru dan PT…

18 jam ago

31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota

31 Tahun Kopkar RAPP, Bertumbuh dengan Memperkuat Manfaat bagi Anggota. Koperasi karyawan rapp berusia 31…

18 jam ago

Kepala Desa Mengkapan Kecamatan Sungai Apit Apresiasi PBPH-HTI Bantu Pemadaman Karhutla di Luar Konsesi

Sejumlah perusahaan HTI di Riau membantu pemadaman karhutla di luar konsesi. Kades mengapresiasi aksi gotong…

19 jam ago

764 Penerima PKH di Meranti Terdeteksi Terafiliasi Judol, Data Mulai Diverifikasi

Sebanyak 764 KPM PKH di Meranti terdeteksi terkait aktivitas judol. Dinsos kini memverifikasi data sebelum…

20 jam ago

Kakak Beradik Tenggelam di Sungai Kuantan, Jasad Keduanya Ditemukan Terpisah

Dua kakak beradik di Inhu tewas tenggelam saat mandi di Sungai Kuantan. Keduanya ditemukan terpisah…

21 jam ago