Categories: Pekanbaru

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polresta Pekanbaru mengamankan 31 remaja yang diduga terlibat perkelahian di Jalan Soetomo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (25/4) malam. Perkelahian dan pengeroyokan itu terjadi saat Kota Pekanbaru melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Alhasil, puluhan remaja digiring ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh karena diduga terlibat dalam perkelahian yang terjadi.

"Ada dua orang korban yang saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Mereka ini diduga merupakan korban penganiayaan," jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Ahad (26/4).

Selain itu turut diamankan 31 remaja dari beberapa lokasi berbeda.

"Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut kami mengamankan orang-orang yang diduga melakukan penganiayaan termasuk orang yang berkrumunan di lokasi TKP," tambah Kombes Nandang.

Selain puluhan remaja tersebut, ikut diamankan dua buah senjata tajam ke Mapolresta Pekanbaru.

Masih dijelaskan Nandang, pengeroyokan  tersebut dipicu adanya perkelahian antara dua kelompok, Sabtu (25/4) Sekitar pukul 07.00 WIB. Namun perkelahian tersebut terhenti kena adanya polisi yang lewat saat patroli PSBB.

Selanjutnya, salah satu kelompok  mendapatkan informasi dari group akan ada aksi penyerangan dari kelompok lainnya. Lalu mereka pun berkumpul untuk antisipasi penyerangan.

Saat anggota kelompok tersebut  sudah berkumpul, sekitar 13 orang dan hendak mencari anggota kelompok lainnya di simpang tiga Jalan Soetomo-Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecmatan Lima Puluh, kelompok lainnya sudah menunggu kelompok tersebut terlebih dahulu dan terjadi perkelahian serta menyebabkan dua orang korban luka-luka atas nama AM (19) dan T (19) yang saat ini di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara.



"Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkakan dua orang tersangka inisial F (21) yang membawa senjata tajam jenis rencong dan N (21) yang membawa senjata jenis sangkur. Mereka dijerat dengan Undang Undang Darurat membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara serta 29 orang lagi masih kita periksa sebagai saksi," ujar Nandang.

Pihak Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap di rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 ini. Kmi harapkan tidak keluar rumah terutama di malam hari. Di masa pemberlakuan PSBB ini jangan ada tindakan-tindakan kriminalitas, jika ada pihak kepolisian  akan menegakkan hukum dengan sanksi yang berlaku. (bay)

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

10 jam ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

11 jam ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

12 jam ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

14 jam ago

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

24 jam ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

1 hari ago