Categories: Pekanbaru

Dua Orang Ditetapkan Tersangka

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polresta Pekanbaru mengamankan 31 remaja yang diduga terlibat perkelahian di Jalan Soetomo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (25/4) malam. Perkelahian dan pengeroyokan itu terjadi saat Kota Pekanbaru melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Alhasil, puluhan remaja digiring ke kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh karena diduga terlibat dalam perkelahian yang terjadi.

"Ada dua orang korban yang saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Mereka ini diduga merupakan korban penganiayaan," jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Ahad (26/4).

Selain itu turut diamankan 31 remaja dari beberapa lokasi berbeda.

"Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut kami mengamankan orang-orang yang diduga melakukan penganiayaan termasuk orang yang berkrumunan di lokasi TKP," tambah Kombes Nandang.

Selain puluhan remaja tersebut, ikut diamankan dua buah senjata tajam ke Mapolresta Pekanbaru.

Masih dijelaskan Nandang, pengeroyokan  tersebut dipicu adanya perkelahian antara dua kelompok, Sabtu (25/4) Sekitar pukul 07.00 WIB. Namun perkelahian tersebut terhenti kena adanya polisi yang lewat saat patroli PSBB.

Selanjutnya, salah satu kelompok  mendapatkan informasi dari group akan ada aksi penyerangan dari kelompok lainnya. Lalu mereka pun berkumpul untuk antisipasi penyerangan.

Saat anggota kelompok tersebut  sudah berkumpul, sekitar 13 orang dan hendak mencari anggota kelompok lainnya di simpang tiga Jalan Soetomo-Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecmatan Lima Puluh, kelompok lainnya sudah menunggu kelompok tersebut terlebih dahulu dan terjadi perkelahian serta menyebabkan dua orang korban luka-luka atas nama AM (19) dan T (19) yang saat ini di rawat di Rumah Sakit Bhayangkara.



"Setelah melakukan pemeriksaan, kami menetapkakan dua orang tersangka inisial F (21) yang membawa senjata tajam jenis rencong dan N (21) yang membawa senjata jenis sangkur. Mereka dijerat dengan Undang Undang Darurat membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara serta 29 orang lagi masih kita periksa sebagai saksi," ujar Nandang.

Pihak Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap di rumah untuk memutus mata rantai Covid-19 ini. Kmi harapkan tidak keluar rumah terutama di malam hari. Di masa pemberlakuan PSBB ini jangan ada tindakan-tindakan kriminalitas, jika ada pihak kepolisian  akan menegakkan hukum dengan sanksi yang berlaku. (bay)

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago