Categories: Pekanbaru

Satu PNS Tahanan Kota, Satu Dijebloskan ke Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ditahan oleh pihak Kejaksaan, Rabu (26/2). Mereka merupakan tersangka dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai belasan miliar rupiah.

Adapun para tersangka itu adalah Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau berinisal J dan D. Kedua pesakitan ini ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab oleh Ditreskrimus Polda Riau dalam perkara rasuah yang terjadi di 2016 lalu.

Penahanan terhadap abdi negara ini dilakukan usai pelimpahan tersangka bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal itu setelah, ber­kas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

"Iya hari ini (kemarin, red), kami menerima penyerahan dua tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi. Mereka berinsial J dan D," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu petang.

Pada pelaksanaan tahap II, lanjut Muspidauan, pihaknya melakukan pemeriksaan medis terhadap kedua tersangka dan melakukan pengecekan administrasi. Hasilnya, kondisi J dalam keadaan sakit sehingga tidak dilakukan penahanan. Namun, hal itu berbeda dengan kondisi D yang dinyatakan sehat. Lalu, oknum PNS itu langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk untuk dititipkan selama dua puluh hari ke depan.

"Tersangka inisial D, kami tahan dan dititipkan di Rutan. Sedangkan, J statusnya tahan kota. Ini karena kondisinya sakit," kata Muspidauan.

Sembari itu, sambung mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, pihaknya akan menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pegadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. "Kita tengah menyusun surat dakwan. Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," imbuh Muspidaun.

Selain kedua tersangka itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga menetapkan tersangka pihak rekanan dari PT Bahana Prima Nusantara (BPN), berinisal MS, rekanan, GT dan konsultan pengawasan dari CV Saidina Consultant, yakni MSH. Mereka telah menjalani tahap II pada pekan lalu.(rir)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Besok Pagi! Bergerak Bersama Mitsubishi Motors dan Riau Pos Hadirkan Rifat Sungkar di Pekanbaru

Mitsubishi Motors bersama Riau Pos menggelar Bergerak Bersama di Grand Ubud Pekanbaru dengan beragam aktivitas…

3 jam ago

Pemko Pekanbaru Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah, Layanan Pengaduan SPMB Dibuka

Pemko Pekanbaru membuka layanan pengaduan dan jalur pemenuhan kuota SPMB SMP 2026 agar seluruh anak…

1 hari ago

PKL Kembali Menjamur di Sekitar Jembatan Siak IV, Satpol PP Pastikan Penertiban Berlanjut

PKL kembali bermunculan di Jalan Sudirman Ujung dekat Jembatan Siak IV. Satpol PP Pekanbaru menegaskan…

1 hari ago

BBM Langka di Pulau Bengkalis, Pertalite Eceran Tembus Rp25 Ribu per Liter

Kelangkaan BBM di Pulau Bengkalis membuat warga kesulitan beraktivitas. Antrean panjang terjadi di SPBU, sementara…

1 hari ago

Tak Seramai Tahun Lalu, Animo Pengunjung Festival Bakar Tongkang Rohil Berkurang

Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…

2 hari ago

Pendaftaran SPMB SD Pekanbaru Ditutup Hari Ini, Pengumuman Dijadwalkan 3 Juli

Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…

2 hari ago