Categories: Pekanbaru

Mediasi Gugatan Sampah Terancam Deadlock

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Mediasi gugatan citizen lawsuit terkait pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru terancam deadlock. Hal ini mengingat waktu yang diberikan Hakim kepada mediator kepada kedua belah pihak selama 30 hari itu akan segera berakhir. Sementara Kuasa Hukum Penggugat dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru,  DLH Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru belum menemukan titik tengah.

"Kalau melihat waktu, tinggal satu kali pertemuan lagi, walaupun pertemuan kami dengan para tergugat tidak dibatasi di luar jadwal mediasi di Pengadilan,"  kata Noval Setiwan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru yang memegang kuasa penggugat Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni.

Tidak tercapainya kesepakatan yang diupayakan damai oleh Mediator Pengadilan Pekanbaru ini menurut Noval, adanya beberapa perbedaan persepsi. Salah satunya soal nihilnya kebijakan soal kontrol kantong plastik di Kota Pekanbaru. Tergugat mengklaim sudah, hal itu lewat Perda Sampah dan Surat Edaran Walikota soal pembatasan kantok plastik.

"Kami maunyakan setingkat Perda sebuah aturan yang mengikat. Kalau surat edaran itu kan hanya sekedar imbauan, tidak memaksa. Sementara dalam Perda sampah yang diberikan kepada kami, yang sebenarnya bisa kami cari sendiri  tidak mengakomodir peraturan kantong plastik," kata Noval yang ditemui usai mediasi, pada Rabu (26/1) sore.

Waktu yang tinggal satu pertemuan mediasi lagi, penggugat mempersiapkan berkas yang berisi tuntutan. Salah satunya berisi soal permintaan adanya Perda pengetatan sampah plastik. Pada pertemuan berikutnya tergugat akan menerima surat atau berkas tersebut untuk kemudian ditanggapi.

"Harusnya tidak sulit memenuhi soal kontrol kantong plastik ini, surat edaran itu tinggal dirubah jadi Perda atau Peraturan Wali Kota. Lihat pekan depan bagaimana, kalau tidak juga ada titik temu atau kesepakatan, maka kami akan lanjut ke sidang gugatan saja," tutup Noval.(end)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

17 jam ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

20 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

21 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

21 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

1 hari ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

1 hari ago