jpu-tuntut-bandar-narkoba-hukuman-mati
PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai benar-benar serius dalam melaksanakan penuntutan terhadap bandar narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram Ade Kurniawan.
Tak tanggung-tanggung JPU menuntut hukuman mati diberikan kepada terdakwa Ade Kurniawan yang ditangkap Bareskrim Polri dalam sebuah operasi di Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai pada 28 Juni 2019. "Pembacaan tuntutan pada 9 Januari lalu," ujar JPU Kejari Dumai, Priandi Firdaus SH MH, Ahad (26/1).
Priandi Firdaus mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut setimpal dengan perbuatan terdakwa atas kepemilikan 50 kg sabu-sabu. "Narkoba merupakan kejahatan yang sudah luar biasa, banyak masyarakat atau generasi penerus bangsa yang dirusaknya," tuturnya.
Ia mengatakan dengan adanya tuntutan hukuman mati diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku lainnya."Biar ada efek jera atau rasa takut, sehingga masyarakat berpikir seribu kali untuk berbisnis barang haram ini," katanya.
Ia membayangkan jika sabu-sabu 50 kg ini bisa lolos, berapa banyak generasi muda Dumai hancur akibat narkoba. "Kita tidak main-main, mereka (bandar narkoba, red), perusak generasi bangsa," sebutnya.
Dikatakannya, sidang akan dilanjutkan pada pekan ini di PN Dumai dengan agenda pledoi. "Kami optimistis, majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai akan mengabulkan tuntutan Kami, sehingga ada contoh yang sangat kuat untuk memberikan efek jera. Saya yakin jika ini dikabulkan oleh hakim, para pelaku kejahatan narkoba pasti akan berpikir seribu kali untuk menjalankan bisnis narkoba," tutupnya.(ade)
Laporan: HASANAL BULKIAH
Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…
Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…
Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…
Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…
Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…