Categories: Pekanbaru

Libur Nataru, ASN Dilarang Cuti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pu­sat mengeluarkan pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021. Nantinya, selama libur nataru ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti.

PPKM level 3 ini secara serentak diterapkan di seluruh daerah hingga 2 Januari 2022. Sejumlah kegiatan masyarakat pun dibatasi selama PPKM level 3.

"PPKM level 3 serentak nanti bertujuan mem­batasi mobilitas warga guna mengantisipasi sebaran Covid-19 selama li­bur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," kata Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal, Kamis (25/11).

Ia memaparkan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat terdapat sejumlah pembatasan yang akan diterapkan selama PPKM level 3 nanti. Di antaranya, pertama, melarang ada­nya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kedua, dilarang pulang kampung dan ketiga tidak di­per­bolehkan berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru.

Kemudian yang keempat, fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup. Kelima, pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal sudah menjalani vaksinasi dosis tahap pertama.

Keenam, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.

Ketujuh, kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.Kedelapan, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kesembilan, kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.

Terakhir atau yang kesepuluh, pusat perbelanjaan dan mal dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen serta mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB.

"Selama penerapan PPKM level 3 secara serentak nanti, kami imbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Mari sama-sama kita laksanakan protokol kesehatan secara ketat," singkatnya.(ali)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

1 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

2 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

2 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

2 jam ago

Buntut Video Viral Diduga LGBT, Satpol PP Pekanbaru Panggil Pengelola Kafe Laksamana Muda

Satpol PP Kota Pekanbaru memanggil pengelola Kafe Laksamana Muda dan orang-orang dalam video viral yang…

3 jam ago

Tampil di Forum CAFEO ke-44 Bandung, Plt Gubri SF Hariyanto Raih Pengakuan ASEAN Engineer

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto mencatatkan sejarah sebagai Gubernur pertama di Indonesia yang meraih pengakuan…

3 jam ago