libur-nataru-asn-dilarang-cuti
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah pusat mengeluarkan pengendalian Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021. Nantinya, selama libur nataru ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti.
PPKM level 3 ini secara serentak diterapkan di seluruh daerah hingga 2 Januari 2022. Sejumlah kegiatan masyarakat pun dibatasi selama PPKM level 3.
"PPKM level 3 serentak nanti bertujuan membatasi mobilitas warga guna mengantisipasi sebaran Covid-19 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," kata Asisten I Setko Pekanbaru Syoffaizal, Kamis (25/11).
Ia memaparkan, berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat terdapat sejumlah pembatasan yang akan diterapkan selama PPKM level 3 nanti. Di antaranya, pertama, melarang adanya pesta kembang api, pawai, arak-arakan dan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan.
Kedua, dilarang pulang kampung dan ketiga tidak diperbolehkan berpergian selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kemudian yang keempat, fasilitas umum termasuk alun-alun dan lapangan ditutup. Kelima, pelaku perjalanan memakai transportasi umum minimal sudah menjalani vaksinasi dosis tahap pertama.
Keenam, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan karyawan swasta dilarang cuti dan memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru.
Ketujuh, kegiatan ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen.Kedelapan, bioskop dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kesembilan, kafe, tempat makan dan restoran dibuka dengan ketentuan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas yang ada.
Terakhir atau yang kesepuluh, pusat perbelanjaan dan mal dibuka dengan syarat maksimal kapasitas pengunjung hanya 50 persen serta mematuhi protokol kesehatan dan tutup pukul 21.00 WIB.
"Selama penerapan PPKM level 3 secara serentak nanti, kami imbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Mari sama-sama kita laksanakan protokol kesehatan secara ketat," singkatnya.(ali)
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…
Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang diduga terkait kasus suap Bupati Kuansing tiba di Rupbasan…
Kasus dugaan pimpinan ponpes menjalin hubungan dengan santri hingga memiliki anak menghebohkan Kuansing. Polisi menyebut…
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…