ekspose: Wakapolres Pekanbaru AKBP Yusup menunjukkan barang bukti dan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) saat konferensi pers di lobi Polresta Pekanbaru, Senin (25/11/2019). (*3/mirshal/riau pos)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua orang pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pecah kaca, berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru. Hal itu pun dijelaskan Wakapolres Pekanbaru AKBP Yusup saat konferensi pers di lobi Polresta Pekanbaru, Senin (25/11).
Yusup mengatakan, pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil yang diparkir untuk mengambil barang yang berada di dalam mobil. "Jadi, kejadian pada 21 November 2019 pukul 21.15 WIB. Korban adalah anggota Polri yang saat itu bersama istrinya sedang melakukan makan malam di tempat makan pecel lele. Tepatnya di Jalan Air Hitam, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," sebutnya.
Lebih lanjut, tempat parkir mobil dengan tempat makan jaraknya berkisar 33 meter. Saat korban makan malam, tersangka yang terdiri dari dua orang itu beraksi dengan memakai sepeda motor.
"Jadi satu orang sebagai pengemudi satu lainnya sebagai eksekutor. Lalu melempar kacanya itu dengan pecahan busi. Sehingga kacanya retak dan didorong kacanya lalu diambillah barang yang ada di mobil. Barang yang hilang adalah satu pucuk senjata api (senpi) jenis HS-9 Subcompact," ucapnya.
Kemudian, sekitar dua hari dari kejadian, bisa diungkap siapa dalangnya. "Tersangka berhasil diamankan di Terminal AKAP beserta senpi yang masih lengkap dengan pelurunya. Kedua tersangka berinisial MA (24) dan PL (25)," terangnya.
Saat upaya penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan di bagian kaki tersangka yang merupakan kuli bangunan itu. Hal ini dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas.
Pengungkapan bekerja sama dengan Ditkrimum Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Polsek Payung Sekaki. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*3/ade)
Laporan MUSLIM NURDIN, Kota
IPC Terminal Petikemas mempercepat digitalisasi layanan pelabuhan untuk meningkatkan efisiensi bongkar muat dan mendukung arus…
Sebanyak 304.717 warga kurang mampu di Pekanbaru menikmati layanan kesehatan gratis melalui program UHC hanya…
Universitas Riau mengukuhkan delapan profesor baru sebagai penguatan riset dan kontribusi intelektual dalam mendukung pembangunan…
Pemko Pekanbaru melarang penebangan pohon besar tanpa izin. Kebijakan ini mendukung program Green City dan…
Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…
PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…