Bisa Ajukan Program TORA
PEKANBARU (RIAU POS. CO) — Permasalahan kawasan pemukiman masyarakat yang masuk dalam wilayah hijau atau hutan di Kota Dumai akhirnya ada jalan keluar. Pemerintah Kota Dumai memberikan kesempatan bagi warga yang masuk dalam kawasan hijau pada RTRW Riau untuk mengajukan perubahan kawasan itu dengan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Tanah saya tinggal masuk kawasan hijau, saya mengetahui itu saat akan menaikkan dari SKGR ke sertifikat ke BPN, saat itu BPN bilang tidak bisa karena masuk kawasan hijau,†ujar warga Bukit Timah Rono.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Dumai Farid Mufarizal mengatakan bagi masyarakat yang masuk dalam kawasan hijau diberi kesempatan untuk melakukan pendaftaran di program TORA. “Formulir pendaftaran program itu, ada di masing-masing kecamatan dan kelurahan, nanti akan didata, itu upaya melepaskan kawasan hutan yang telah ditetapkan,†ujarnya.(ade)
Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…
Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…
BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…
Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…
PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…
Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…