bebaskan-pajak-hotel-lokasi-isoter
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keringanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Yaitu, membebaskan pajak bagi hotel yang menjadi lokasi isolasi terpadu (isoter) bagi masyarakat terpapar Covid-19.
Kebijakan ini dimuat dalam Perwako 82 Tahun 2020. “Pertama membebaskan seluruh pajak hotel dan restoran yang menanggulangi langsung pandemi. Misalnya seperti hotel yang dijadikan tempat isolasi, itu tidak kami kenakan pajak," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (BapenArifin, Rabu (25/8).
Selain hotel dan restoran, Bapenda Pekanbaru menghapus denda 11 sektor pajak. "Yang kedua, kami menghapus seluruh denda pajak, cukup dia (Wajib Pajak) membayar pokoknya saja," kata Zulhelmi Arifin.
Dengan adanya keringanan ini, ia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkannya dengan baik. "Jadi yang punya denda pajak banyak, silahkan manfaatkan sekarang," ucapnya.
Masyarakat juga bisa mengangsur kewajiban pajak. "Contoh restoran. Dia kutip sekarang pajak, cuma dia belum punya uang untuk setorkan, karena dia harus bayarkan dulu gaji karyawannya, tidak apa-apa ditunda. Tapi paling lama tiga bulan," urainya.(ali)
Pesawat Lion Air JT390 rute Jakarta–Pekanbaru sempat mengalami divert ke Bandara Internasional Minangkabau akibat faktor…
Sidang kasus pembunuhan berencana lansia Dumaris Sitio di PN Pekanbaru dilanjutkan dengan pembacaan BAP akibat…
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto meresmikan nama…
Jajaran Polsek Sukajadi mengamankan pemuda diduga waria berinisial MAA terkait kasus pemerasan dan ancaman kekerasan…
Rangkaian roadshow Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau menyambangi SMKN 4 Pekanbaru untuk…
Polda Riau menggelar razia gabungan di 12 Tempat Hiburan Malam (THM) Pekanbaru. Dari 57 orang…