bebaskan-pajak-hotel-lokasi-isoter
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Keringanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19 diberikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Yaitu, membebaskan pajak bagi hotel yang menjadi lokasi isolasi terpadu (isoter) bagi masyarakat terpapar Covid-19.
Kebijakan ini dimuat dalam Perwako 82 Tahun 2020. “Pertama membebaskan seluruh pajak hotel dan restoran yang menanggulangi langsung pandemi. Misalnya seperti hotel yang dijadikan tempat isolasi, itu tidak kami kenakan pajak," terang Kepala Badan Pendapatan Daerah (BapenArifin, Rabu (25/8).
Selain hotel dan restoran, Bapenda Pekanbaru menghapus denda 11 sektor pajak. "Yang kedua, kami menghapus seluruh denda pajak, cukup dia (Wajib Pajak) membayar pokoknya saja," kata Zulhelmi Arifin.
Dengan adanya keringanan ini, ia mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkannya dengan baik. "Jadi yang punya denda pajak banyak, silahkan manfaatkan sekarang," ucapnya.
Masyarakat juga bisa mengangsur kewajiban pajak. "Contoh restoran. Dia kutip sekarang pajak, cuma dia belum punya uang untuk setorkan, karena dia harus bayarkan dulu gaji karyawannya, tidak apa-apa ditunda. Tapi paling lama tiga bulan," urainya.(ali)
Pacu Jalur Kuansing 2026 ditargetkan mendunia dengan melibatkan anak daerah penguasaan bahasa asing dan promosi…
Kecelakaan truk dan SUV di Kelok 17 menewaskan satu warga Pekanbaru. Tiga korban selamat setelah…
Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…
Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…
Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…
Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…