Junaedy
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Sosial memperketat kriteria penerima bantuan pangan dengan menggunakan sistem pendataan berbasis desil. Meski seleksi diperketat, jumlah penerima bantuan pada tahun ini justru mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Sosial Pekanbaru, Junaedy, menjelaskan bahwa data penerima bantuan bersumber dari Data Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diverifikasi melalui sistem aplikasi resmi pemerintah.
Ia menyebutkan, masyarakat yang belum terdata namun merasa berhak menerima bantuan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Cek Mandiri Keluarga (CMG).
Aplikasi tersebut menjadi sarana bagi masyarakat miskin atau rentan untuk melakukan pengecekan serta mengajukan diri sebagai penerima bantuan sosial.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat yang belum terdata dapat mengusulkan diri sehingga berpeluang mendapatkan perlindungan sosial secara layak,” ujarnya.
Selanjutnya, data yang masuk akan diklasifikasikan ke dalam kelompok desil satu hingga desil empat, yang merupakan kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Menurut Junaedy, terdapat sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian dalam penetapan penerima bantuan.
Di antaranya kondisi tempat tinggal yang tidak layak, tingkat penghasilan yang rendah, kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, serta adanya anggota keluarga penyandang disabilitas.
Selain itu, faktor sosial ekonomi lain seperti status kepala keluarga dan jumlah tanggungan juga turut menjadi pertimbangan.
Ia mengungkapkan bahwa jumlah penerima bantuan pangan berupa beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) pada tahun 2026 mengalami peningkatan signifikan.
Jika pada tahun 2025 jumlah penerima tercatat sekitar 18 ribu kepala keluarga, maka pada tahun ini meningkat menjadi lebih dari 63 ribu kepala keluarga.
Peningkatan tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam memperluas jangkauan bantuan agar semakin banyak masyarakat kurang mampu yang dapat terbantu.
“Kami terus berupaya memperluas penerima bantuan, namun tetap harus sesuai mekanisme yang berlaku melalui aplikasi CMG,” tegasnya.(ayi)
Pemerintah perpanjang batas lapor SPT hingga 30 April 2026. Wajib pajak kini punya waktu tambahan…
Polisi musnahkan 9 rakit PETI di Inhu dan Kuansing. Pelaku diduga kabur sebelum petugas tiba…
Warga Bagansiapiapi antre BBM hingga 1 jam usai Lebaran. Lonjakan konsumsi picu antrean, pemerintah pastikan…
Lubang besar di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru membahayakan pengendara. Warga minta segera diperbaiki karena rawan…
Karhutla di Rupat Bengkalis meluas hingga 50 hektare. Kemarau, akses sulit, dan minim air jadi…
Hari pertama kerja ASN Pemprov Riau usai Lebaran masih sepi akibat kebijakan WFA. Namun layanan…