Categories: Pekanbaru

PPKM Batal, Diganti PSBM

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berskala di sejumlah kelurahan di Pekanbaru batal diterapkan. Alasannya terganjal regulasi. Sebagai gantinya, kemungkinan besar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) jadi pilihan.

Pemko Pekanbaru mendata ada sekitar 11 kelurahan masih berada di zona merah penyebaran Coronavirus 11 kelurahan sini sebelumnya direncanakan akan diterapkan PPKM dengan fokus pembatasan di malam hari.

Dirincikan, 11 kelurahan ini adalah Kelurahan Sidomulyo Barat di Kecamatan Tuah Madani,  Kelurahan Rejosari di Tenayan Raya, Tangkerang Timur di Tenayan Raya, Tangkerang Tengah di Marpoyan Damai, Air Dingin di Bukit Raya, dan Delima di Binawidya. Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga di Bukit Raya, Tangkerang Labuai di Bukit Raya, Tangkerang Utara di Bukit Raya, Sidomulyo Timur di Marpoyan Damai, dan Limbungan di Rumbai.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (25/3) mengatakan, regulasi PPKM baru berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali. Untuk menerapkan PPKM, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mengajukan dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"PPKM mikro itu setelah kami pelajari, itu untuk di luar Pulau Jawa belum direkomendasikan. Itu baru diprioritaskan untuk Jawa dan Bali," ungkap Wako.

Menurutnya, pemerintah kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk memperketat protokol kesehatan di satu wilayah yang memiliki tingkat risiko penularan tinggi Covid-19 atau yang berada pada zona merah.

Wako menyebut, nantinya regulasi PSBM dapat mengikuti dasar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru, dalam pengendalian pandemi Covid-19.

"Kalau yang PPKM mikro tadinya rencana kami berskala kelurahan. Sekali lagi regulasinya belum, karena saat ini baru untuk Jawa dan Bali. Maka kami akan perketat Perwako 130 tadi untuk antisipasi di wilayah zona merah," jelasnya.

Ditambahkan Wako, kecuali nanti tingkat risiko tinggi dalam satu wilayah, pemerintah kota akan mengajukan khusus seperti pengajuan PSBB dulu agar dapat melaksanakan PPKM mikro. ‘’Jika risikonya tinggi kami ajukan,’’ pungkasnya.(ali)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Happy School Holiday Hadir, Nikmati Staycation Keluarga Nyaman di Khas Pekanbaru Hotel

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo Happy School Holiday mulai Rp485 ribu per malam untuk menemani…

15 jam ago

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Agung Nugroho Ajak ASN Perkuat Semangat Melayani

Wako Pekanbaru Agung Nugroho mengajak ASN menjadikan nilai Pancasila sebagai landasan kerja dan pelayanan publik…

15 jam ago

Unri Gelar MUED 2026, Dorong Kerja Sama Berkelanjutan dengan Dunia Industri dan Pemerintahan

MUED 2026 menjadi ajang Universitas Riau memperkuat kolaborasi berkelanjutan dengan mitra strategis melalui inovasi dan…

16 jam ago

Wabup Rohul Sidak PKS, Temukan Harga TBS Sawit Masih di Bawah Ketetapan Pemprov Riau

Wabup Rohul menemukan harga TBS sawit di sejumlah PKS masih di bawah ketetapan Pemprov Riau…

16 jam ago

MTQ Riau 2026 Siap Digelar di Kuansing, Sebanyak 816 Peserta Resmi Ditetapkan

Sebanyak 816 peserta MTQ ke-44 Provinsi Riau resmi ditetapkan. Kuansing sebagai tuan rumah mengklaim seluruh…

16 jam ago

Dua Anggota Polres Inhil Resmi Dipecat, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Dua personel Polres Inhil resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kapolres menegaskan komitmen penegakan disiplin dan…

16 jam ago