Categories: Pekanbaru

PPKM Batal, Diganti PSBM

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berskala di sejumlah kelurahan di Pekanbaru batal diterapkan. Alasannya terganjal regulasi. Sebagai gantinya, kemungkinan besar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) jadi pilihan.

Pemko Pekanbaru mendata ada sekitar 11 kelurahan masih berada di zona merah penyebaran Coronavirus 11 kelurahan sini sebelumnya direncanakan akan diterapkan PPKM dengan fokus pembatasan di malam hari.

Dirincikan, 11 kelurahan ini adalah Kelurahan Sidomulyo Barat di Kecamatan Tuah Madani,  Kelurahan Rejosari di Tenayan Raya, Tangkerang Timur di Tenayan Raya, Tangkerang Tengah di Marpoyan Damai, Air Dingin di Bukit Raya, dan Delima di Binawidya. Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga di Bukit Raya, Tangkerang Labuai di Bukit Raya, Tangkerang Utara di Bukit Raya, Sidomulyo Timur di Marpoyan Damai, dan Limbungan di Rumbai.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (25/3) mengatakan, regulasi PPKM baru berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali. Untuk menerapkan PPKM, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mengajukan dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"PPKM mikro itu setelah kami pelajari, itu untuk di luar Pulau Jawa belum direkomendasikan. Itu baru diprioritaskan untuk Jawa dan Bali," ungkap Wako.

Menurutnya, pemerintah kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk memperketat protokol kesehatan di satu wilayah yang memiliki tingkat risiko penularan tinggi Covid-19 atau yang berada pada zona merah.

Wako menyebut, nantinya regulasi PSBM dapat mengikuti dasar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru, dalam pengendalian pandemi Covid-19.

"Kalau yang PPKM mikro tadinya rencana kami berskala kelurahan. Sekali lagi regulasinya belum, karena saat ini baru untuk Jawa dan Bali. Maka kami akan perketat Perwako 130 tadi untuk antisipasi di wilayah zona merah," jelasnya.

Ditambahkan Wako, kecuali nanti tingkat risiko tinggi dalam satu wilayah, pemerintah kota akan mengajukan khusus seperti pengajuan PSBB dulu agar dapat melaksanakan PPKM mikro. ‘’Jika risikonya tinggi kami ajukan,’’ pungkasnya.(ali)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 jam ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

4 jam ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

4 jam ago

Alasan Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Mundur, Nalladia Ayu Rokan Diganti Imustiar

nalladia ayu rokan, ketua fraksi golkar dprd riau mundur dari jabatannya dan digantikan imustiar sebagai…

18 jam ago

Ribuan Pil Ekstasi Berbagai Merek Disimpan dalam Lemari Rumah, Perempuan 27 Tahun Ditangkap di Pekanbaru, Pemasok Diburu

ribuan pil ekstasi ditangkap di pekanbaru, 1.226 butir esktasi berbagai merek disimpan dalam lemari rumah,…

19 jam ago

HSBL Selatpanjang 2026 Dimulai, Simak Daftar Sekolah yang Siap Bertarung

HSBL 2026 Selatpanjang Series kembali digelar setelah vakum enam tahun. Enam sekolah siap bersaing dalam…

23 jam ago