Categories: Pekanbaru

PPKM Batal, Diganti PSBM

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berskala di sejumlah kelurahan di Pekanbaru batal diterapkan. Alasannya terganjal regulasi. Sebagai gantinya, kemungkinan besar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) jadi pilihan.

Pemko Pekanbaru mendata ada sekitar 11 kelurahan masih berada di zona merah penyebaran Coronavirus 11 kelurahan sini sebelumnya direncanakan akan diterapkan PPKM dengan fokus pembatasan di malam hari.

Dirincikan, 11 kelurahan ini adalah Kelurahan Sidomulyo Barat di Kecamatan Tuah Madani,  Kelurahan Rejosari di Tenayan Raya, Tangkerang Timur di Tenayan Raya, Tangkerang Tengah di Marpoyan Damai, Air Dingin di Bukit Raya, dan Delima di Binawidya. Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga di Bukit Raya, Tangkerang Labuai di Bukit Raya, Tangkerang Utara di Bukit Raya, Sidomulyo Timur di Marpoyan Damai, dan Limbungan di Rumbai.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (25/3) mengatakan, regulasi PPKM baru berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali. Untuk menerapkan PPKM, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mengajukan dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"PPKM mikro itu setelah kami pelajari, itu untuk di luar Pulau Jawa belum direkomendasikan. Itu baru diprioritaskan untuk Jawa dan Bali," ungkap Wako.

Menurutnya, pemerintah kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk memperketat protokol kesehatan di satu wilayah yang memiliki tingkat risiko penularan tinggi Covid-19 atau yang berada pada zona merah.

Wako menyebut, nantinya regulasi PSBM dapat mengikuti dasar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru, dalam pengendalian pandemi Covid-19.

"Kalau yang PPKM mikro tadinya rencana kami berskala kelurahan. Sekali lagi regulasinya belum, karena saat ini baru untuk Jawa dan Bali. Maka kami akan perketat Perwako 130 tadi untuk antisipasi di wilayah zona merah," jelasnya.

Ditambahkan Wako, kecuali nanti tingkat risiko tinggi dalam satu wilayah, pemerintah kota akan mengajukan khusus seperti pengajuan PSBB dulu agar dapat melaksanakan PPKM mikro. ‘’Jika risikonya tinggi kami ajukan,’’ pungkasnya.(ali)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kejati Riau Bongkar Dugaan Korupsi Dumai, 11 Lokasi Sudah Digeledah

Kejati Riau telah menggeledah 11 lokasi terkait dugaan korupsi jasa kapal di Dumai dan menyita…

2 jam ago

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

2 hari ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

2 hari ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

2 hari ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

2 hari ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

2 hari ago