Categories: Pekanbaru

PPKM Batal, Diganti PSBM

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro berskala di sejumlah kelurahan di Pekanbaru batal diterapkan. Alasannya terganjal regulasi. Sebagai gantinya, kemungkinan besar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) jadi pilihan.

Pemko Pekanbaru mendata ada sekitar 11 kelurahan masih berada di zona merah penyebaran Coronavirus 11 kelurahan sini sebelumnya direncanakan akan diterapkan PPKM dengan fokus pembatasan di malam hari.

Dirincikan, 11 kelurahan ini adalah Kelurahan Sidomulyo Barat di Kecamatan Tuah Madani,  Kelurahan Rejosari di Tenayan Raya, Tangkerang Timur di Tenayan Raya, Tangkerang Tengah di Marpoyan Damai, Air Dingin di Bukit Raya, dan Delima di Binawidya. Kemudian, Kelurahan Simpang Tiga di Bukit Raya, Tangkerang Labuai di Bukit Raya, Tangkerang Utara di Bukit Raya, Sidomulyo Timur di Marpoyan Damai, dan Limbungan di Rumbai.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Kamis (25/3) mengatakan, regulasi PPKM baru berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali. Untuk menerapkan PPKM, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus mengajukan dan mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

"PPKM mikro itu setelah kami pelajari, itu untuk di luar Pulau Jawa belum direkomendasikan. Itu baru diprioritaskan untuk Jawa dan Bali," ungkap Wako.

Menurutnya, pemerintah kota akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) untuk memperketat protokol kesehatan di satu wilayah yang memiliki tingkat risiko penularan tinggi Covid-19 atau yang berada pada zona merah.

Wako menyebut, nantinya regulasi PSBM dapat mengikuti dasar Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru, dalam pengendalian pandemi Covid-19.

"Kalau yang PPKM mikro tadinya rencana kami berskala kelurahan. Sekali lagi regulasinya belum, karena saat ini baru untuk Jawa dan Bali. Maka kami akan perketat Perwako 130 tadi untuk antisipasi di wilayah zona merah," jelasnya.

Ditambahkan Wako, kecuali nanti tingkat risiko tinggi dalam satu wilayah, pemerintah kota akan mengajukan khusus seperti pengajuan PSBB dulu agar dapat melaksanakan PPKM mikro. ‘’Jika risikonya tinggi kami ajukan,’’ pungkasnya.(ali)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Waterbarrier Digeser, Pengendara Tetap Terobos Jembatan Sinambek

Jembatan Sungai Sinambek Kuansing ditutup karena rusak dan nyaris ambruk, namun pengendara masih nekat menerobos.

11 jam ago

Jelang Imlek 2026, Lalu Lintas Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar Melonjak 35 Persen

Jelang Imlek 2026, trafik Tol Pekanbaru–XIII Koto Kampar naik hingga 35 persen, arus ke Sumbar…

13 jam ago

Jawab Tantangan Iklim Tropis, RS Awal Bros Hadirkan Solusi Kesehatan Rambut

RS Awal Bros Hangtuah luncurkan Hair Center pertama di Riau, hadirkan solusi medis rambut berbasis…

13 jam ago

Ramp Check Gabungan di Siak, Pastikan Bus dan Angkutan Barang Laik Jalan

Polres Siak gelar ramp check gabungan dalam Operasi LK 2026 untuk pastikan angkutan umum dan…

13 jam ago

Wabup Rohul Hadiri Bolimau Adat, Pererat Ukhuwah Sambut Ramadan 1447 H

Tradisi bolimau adat di Luhak Kepenuhan jadi momentum sucikan diri dan pererat ukhuwah jelang Ramadan…

14 jam ago

Lewat Metode Saminiyyah, Dosen UIR Bimbing Disabilitas Belajar Al-Qur’an

UIR gelar PkM bimbingan spiritual dan baca tulis Al-Qur’an bagi penyandang disabilitas di Riau bekerja…

14 jam ago