Categories: Pekanbaru

Tim Internal Tunggu Putusan KASNÂ

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Tahapan pemeriksaan oleh tim internal Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bentukan Wali Kota (Wako) Dr H Firdaus ST MT terhadap Agus Pramono rampung. Tindakan yang akan diambil pada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru yang sedang dibebastugaskan ini tinggal menunggu keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Agus Pramono dibebastugaskan dari jabatannya terhitung sejak Selasa (9/2). Untuk sementara, posisinya diisi Pelaksana Harian (Plh) Azhar yang juga Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru. Dua hari berselang, Kamis (10/2) pria yang pernah menjabat Dandim 0301/KPR dan Kepala Staf Korem 031/Wirabima ini diperiksa.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan di kantor Inspektorat Kota Pekanbaru. Pemeriksaan berjalan sekitar dua jam atas dugaan pelanggaran disiplin tingkat sedang dan berat pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang ia pimpin.

Wako Pekanbaru Firdaus, Kamis (25/2) mengatakan, evaluasi khusus dilakukan bagi kinerja pimpinan pratama dan jajaran DLHK. Evaluasi dilakukan dengan dan berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 53 tentang disiplin pegawai. "Dengan membentuk tim khusus dalam pengevaluasian. Evaluasi sudah selesai, hasilnya sedang di diskusikan dengan KASN dibawa dengan kepala BKN," urainya.

Wako masih menanti dari hasil putusan KASN terkait sanksi disiplin yang diberikan. Putusan itu nanti akan ditindaklanjuti oleh Pemko Pekanbaru.

Menurut dia, pelanggaran disiplin ini adalah dalam hal kinerja yang membuat capaian yang tidak dapat dicapai. Dari kinerja yang membuat keresahan masyarakat. "Bukan hanya soal kepuasan, tetapi juga keresahan akibat kinerja. Banyak lagi indikator, poin-poin yang dijadikan pedoman sudah banyak kami temukan pada kinerja pratama kami dan memenuhi syarat diberikan (sanksi) disiplin," terang Wako.

Ia mengungkapkan, sanksi ini diberikan terbuka. Sanksi yang dapat diberikan nantinya dapat berupa rotasi dan mutasi bagi pejabat atau pimpinan DLHK Pekanbaru.

"Supaya pelayanan DLHK dapat lebih baik, kemudian pelayanan kepada masyarakat lebih baik dan tenang. Maka rotasi dan mutasi, atau pembebasan dari jabatan sehingga pelaksanaan dari tupoksi di DLHK bisa sebagai orang yang baru atau Plt  (pelaksana tugas, red)," imbuhnya.

Menurutnya, saat ini kepala daerah sebagai pembina tidak dapat mengambil keputusan mutlak seperti yang lalu, maka semua prosedur dilalui dengan mekanisme yang ada. "Intinya ini upaya kami dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik. Kita tetap menunggu hasil diskusi dari KASN," tambahnya.(ali)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

8 menit ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

37 menit ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

54 menit ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

2 jam ago

Lindawati Cetak Sejarah sebagai Perempuan Pertama Pimpin PSMTI Riau

Lindawati terpilih sebagai Ketua PSMTI Riau periode 2026–2030 dan mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang…

2 jam ago

Inovasi Pembelajaran Kitab Kuning, PBA-UIR Hadir di Ponpes Nurul Azhar

Prodi PBA-UIR menggelar workshop teknik MB-KK di Ponpes Nurul Azhar Rumbai untuk meningkatkan kemampuan baca…

3 jam ago