Categories: Pekanbaru

Lurah Tirta Siak Kena OTT, Pemko Hormati Proses Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dipastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ini terkait Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekali dengan inisial AN yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) pengurusan surat keterangan ganti rugi (SKGR) tanah.

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSI, Jumat (24/9). Dia mengaku sudah mendapatkan informasi penangkapan tersebut. "Kita ikuti proses hukum. Kita ikuti prosesnya sebagaimana mestinya," ucapnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, agar tugas pada jabatan AN tidak terganggu, sudah ada mekanisme dan ketentuannya.

"Tentu sudah ada ketentuannya. Untuk pengganti sudah kami siapkan," imbuhnya.

Sementara itu, Camat Payung Sekaki Fauzan mengatakan, administrasi layanan pemerintah akan tetap jalan sebagaimana mestinya. Ia menyebut tidak ada layanan administrasi yang terganggu.

"Untuk administrasi layanan pemerintah tetap jalan. Kan di sana ada Seklur jadi tidak ada pelayanan kami yang terganggu, silahkan jalan, semua layanan kepada masyarakat kami layani," jelasnya.

Fauzan menambahkan pada prinsipnya lurah dan camat harus mematuhi dan memahami aturan hukum sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang ada. Serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan tidak melenceng dari aturan.

"Tidak bolehlah (bertindak di luar aturan, red), kami punya aturan main," imbuhnya.

Lurah Tirta Siak berinisial AN dibekuk polisi, pada Rabu (22/9)  malam sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi lebih dulu menangkap C, satu jam sebelum AN diamankan. Diduga pelaku meminta uang Rp3,5 juta kepada seorang warga yang mengurus SKGR. Uang itu sebagai upah jasa balik nama milik korban tapi korban hanya sanggup membayar Rp3 juta.

Setelah kesepakatan terjadi, korban lalu menyerahkan uang Rp3 juta kepada C. Tak lama kemudian, polisi dari Satreskrim Polresta Pekanbaru datang sambil langsung mengamankan C.

Kasus ini, bukan pertama kalinya lurah di jajaran Pemko Pekanbaru terjerat kasus hukum. Sejak tiga tahun terakhir, sebelum AN sudah ada dua lurah lainnya yang juga ditangkap polisi.

Pada Maret 2021 lalu, Lurah Sidomulyo Barat HS ditangkap juga terkait pengurusan surat tanah. Sementara pada 2018 lurah inisial RA yang ditangkap polisi. (ali)

 

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

22 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

23 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

2 hari ago