Categories: Pekanbaru

Dokumen Swab PCR Palsu, 5 Orang Diringkus di Bandara SSK II Pekanbaru

PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pemalsuan dokumen hasil Swab PCR yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2021 di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II.
"Awalnya kami mendapat informasi dari petugas di Bandara SSK II Pekanbaru bahwa ada beberapa orang yang akan berangkat ke Jakarta menggunakan dokumen Swab PCR yang palsu," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasatreskrim Kompol Juper dalam eksposnya di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskannya, sesampainya di Bandara SSK II Pekanbaru akhirnya berhasil menemukan lima orang tersangka diantara inisial HA (28), LV (33), NA (22), AD (21) dan MZ (47).
"Sesampainya di bandara kami menemukan lima orang tersangka yang dibagi menjadi tiga kejadian perkara. Kejadian pertama kami berhasil mengamankan dua tersangka inisial HA dan LV. Kemudian berhasil mengamankan tersangka NA dan AD. Selanjutnya kami juga berhasil mengamankan MZ,"  terangnya.
Kombes Pol Pria Budi menuturkan, pada HA dan LV ditemukan dokumen Swab PCR hasil negatif Covid yang dibuat oleh kedua tersangka sendiri, diedit sendiri menggunakan laptop dan printer.
"Kedua HA dan LV ini rencana mau berangkat ke Jakarta dengan menggunakan maskapai komersil. Keduanya sama-sama bekerja di Jakarta," jelasnya.
Kemudian perkara kedua, diamankan kedua tersangka NA dan AD dan ditemukan dokumen hasil swab PCR palsu.
"Dari pengakuan tersangka, dokumen palsu itu dibuat oleh temannya yang kebetulan temannya yang berada di Turki dengan cara mengedit kemudian mengirimkan ke kedua tersangka NA dan AD melalui pesan singkat Watshap. Tujuan penerbangan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat komersil," terangnya.
Lanjutnya, pada perkara MZ dia mengaku mendapat dokumen Swab PCR palsu tersebut dari seorang wanita yang saat ini masih DPO.
"Untuk MZ ini rencana juga mau berangkat ke Jakarta dengan penerbangan menggunakan pesawat Citylink," jelasnya.
Ditambahkannya, kepada para pelaku akan dipersangkakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman penjara 6 tahun penjara.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Erwan Sani

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Antrean Bio Solar Mengular ke Badan Jalan Dishub Pekanbaru Minta Pengelola SPBU Bekerja Sama

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…

2 jam ago

Rumah Camat Merbau Hangus Terbakar di Teluk Belitung

Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…

2 jam ago

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

8 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

9 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

9 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

10 jam ago