Categories: Pekanbaru

Nonesensial WFH 100 Persen, Pusat Perbelanjaan Tutup

(RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merampungkan pembahasan aturan penerapan pemberlakuan pem­batasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Sabtu (24/7). Saat PPKM level 4 ini berlaku 26 Juli hingga 8 Agustus, seluruh sektor nonesensial wajib Work from Home (WFH) 100 persen. Pusat perbelanjaan tutup kecuali akses ke apotik, supermarket, dan restoran untuk take away.

Aturan tentang PPKM level 4 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Nomor 15/SE/SATGAS/2021. SE ini ditandatangani Sabtu (24/7), usai rapat pembahasan PPKM level 4 dilakukan. Dalam SE ini, Firdaus menyampaikan bahwa Pemko Pekanbaru merujuk pada pokok-pokok penjelasan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 19 Juli 2021 terkait penerapan PPKM level 4.

“Bahwa kebijakan pembatasan dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dalam mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit akibat penularan Covid-19,” tegas Firdaus Sabtu (24/7).

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs H Azwan MSi mengungkapkan, sosialisasi akan dikedepankan pada hari pertama penerapan PPKM level 4 mendatang. ‘’Senin (26/7) akan disosialisasikan kepada semua komponen masyarakat dan langsung diterapkan,” jelas dia.

Tak ditampiknya, penerapan PPKM level 4 yang setara dengan pengetatan di Jawa-Bali adalah pilihan yang berat. “Ini adalah pilihan berat. Namun harus dilalui karena semakin meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Azwan menambahkan, kondisi saat ini juga bukan waktu yang tepat untuk saling menyalahkan. “Ini semua menjadi pembelajaran oleh seluruh komponen masyarakat untuk patuh dan disiplin dengan protocol kesehatan. Jangan abai. Jangan anggap remeh,” tegasnya.

Arahan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Airlangga Hartarto, Jumat (23/7)  menetapkan Kota Pekanbaru masuk kriteria level 4 penyebaran Covid-19. “Maka perlu upaya bersama melakukan pengetatan dan pengendalian mulai 26 Juli sampai dengan 8 Agustus 2021,” ujarnya.

Setidaknya, ada 16 poin yang diatur dalam SE tentang penerapan PPKM level 4 di Pekanbaru. Aturan tersebut adalah, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 seratus persen work from home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan perbendaharaan diberlakukan 50 persen work from office (WFO).

Untuk sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, logistik, dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan  pokok sehari-hari dibatasai jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen persen). Sektor industri ekspor dan penunjang ekspor diberlakukan shift, maksimal 50 persen dari total pekerja dalam 1 shift, dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangan di setiap jenjang pendidikan.

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tekan Balap Liar dan Knalpot Brong, Polisi Sita 12 Motor di Pekanbaru

Satlantas Polresta Pekanbaru menggelar patroli Blue Light dini hari dan mengamankan 12 sepeda motor pelanggar…

3 jam ago

Inovasi Layanan Umrah, Menang Tour & Travel Launching MMC

PT Butala Menang Abadi meluncurkan Menang Member Card di awal 2026 untuk mempermudah jemaah umrah…

3 jam ago

Baznas Riau Catat Zakat ASN Pemprov Riau Tembus Rp52 Miliar

Baznas Riau mencatat zakat ASN Pemprov Riau tahun 2025 mencapai Rp52,5 miliar dan terus mengoptimalkan…

4 jam ago

Penolakan Relokasi Menguat, Masyarakat Cerenti Tanda Tangani Petisi

Masyarakat Cerenti menggelar aksi damai dan menandatangani petisi menolak rencana relokasi warga TNTN ke Desa…

4 jam ago

Kantin SDN 169 Pekanbaru Terbakar Dini Hari, Damkar Kerahkan 5 Unit

Kantin SDN 169 Pekanbaru terbakar dini hari. Lima unit damkar dikerahkan untuk memadamkan api dan…

4 jam ago

Dermaga Peranggas Meranti Kian Memprihatinkan, DPRD Minta Perhatian Pemerintah

Dermaga Peranggas di Kepulauan Meranti kian memprihatinkan dan dinilai tak layak pakai. DPRD mendesak pemerintah…

5 jam ago