Categories: Pekanbaru

Komunitas Ojol Lanjutkan Kasus Pengeroyokan ke Ranah Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komunitas Ojek Online (Ojol) Pekanbaru menegaskan, kasus pengeroyokan yang menimpa salah seorang Ojol bernama Hendrianto (34) oleh oknum jukir di Richeese Factory, Jalan HR Soebrantas pada Kamis (23/5) siang kemarin terus dilanjutkan.

Hal itu disampaikan korban Hendrianto didampingi kuasa hukumnya Irfan Meisyahputra SH bersama dengan komunitas Ojol Pekanbaru, Jumat (24/5). Ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut.

Selain itu, dirinya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Saya juga meminta kepada jukir agar ke depannya bisa lebih ramah lagi, lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujar Hendrianto.

Sementara itu, Wakil Ketua Komunitas Ojol Pekanbaru, Eka Hamdani mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian atas reaksi cepatnya menangani perkara pengeroyokan tersebut.

Pihaknya meminta aparat menindak lanjuti terkait tindak pidana pengeroyokan menggunakan sajam yang dilakukan oleh oknum jukir tersebut, yang diduga melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 2 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat akan dampak hukum membawa sajam. Peristiwa ini bisa jadi pembelajaran refleksi terkait kebijakan retribusi parkir saat ini.

“Sekarang kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapan kami bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memenuhi rasa keadilan bagi kami. Sekaligus kami mengharapkan Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pemangku kebijakan, dalam hal ini Pj Wali Kota dapat mengevaluasi Perwako Pekanbaru Nomor 41 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 148 Tahun 2020 yang berisikan tarif retribusi parkir semua zona sama dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat, yang sebenarnya merasa keberatan atas kebijakan retribusi yang berlaku saat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya terus mengimbau agar juru parkir (jukir) menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) yang telah dibuat. Jukir harus melayani penggunaan jasa layanan parkir dengan sepenuh hati. Jukir juga diingatkan harus memberikan pelayanan dengan baik, menyambut dan memayungi pengemudi yang parkir saat hujan. Memberikan karcis, memakai seragam dan lain-lain.(dof)






Reporter: Dofi Iskandar

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

16 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

16 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

17 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

17 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

18 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

1 hari ago