Categories: Pekanbaru

Perusahaan Tak Bayarkan THR Bisa Kena Sanksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi masyarakat yang tidak mendapatkan THR, atau THR nya dibayar tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya, baik melalui media website pengaduan, layangan pengaduan nomor WhatsApp maupun secara tatap muka.

Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, pemberian THR bagi pekerja merupakan kewajiban. Jika THR tidak diberikan, maka pihak perusahaan bisa mendapatkan sanksi, pertama ada sanksi keterlambatan dan sanksi jika tidak membayar THR sama sekali.

“Untuk sanksi keterlambatan pembayaran tunjangan keagamaan akan dikenai denda 5 persen dari hak atau THR yang harus dibayarkan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh seperti yang tertulis Pasal 10 ayat (2) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Sementara bagi pengusaha yang tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi administratif. Ketentuan itu diatur pada Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.“Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha,” ujarnya.

Pengenaan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak membayar tunjangan hari raya dilakukan secara bertahap sesuai Pasal 79 ayat (2) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dari dua persoalan tersebut, Disnakertrans Provinsi Riau berinisiatif mendirikan posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa pemberian THR tidak sesuai dengan arahan Menaker.

Pendirian posko tersebut juga bagian dari tindak lanjut dari surat Pj Gubernur Riau Nomor 500.15.12.3/DISNAKER/997 Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Dalam memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2024, Disnakertrans Riau meminta kepada seluruh tenaga kerja yang merasa dirugikan, dapat melapor pada website https://poskothr.kemnaker.go.id. Atau pada kontak WhatsApp 0813 7888 8045 atau 0852 7151 7303,” sebutnya.(sol)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Listrik Bagansiapiapi Padam Lebih 2 Jam, Warga dan Pelaku Usaha Terdampak

Defisit daya dari transmisi Belawan sebabkan listrik Bagansiapiapi padam lebih dua jam, warga dan pelaku…

2 jam ago

Sambut Ramadhan, Buya Yahya Ingatkan Jangan Jadikan Sekadar Konten

Buya Yahya ingatkan persiapan utama Ramadhan adalah membersihkan hati dan menyusun rencana ibadah agar bulan…

15 jam ago

Ramadan 2026, Jam Belajar SD dan SMP di Kampar Dipersingkat

Disdikpora Kampar atur jam belajar dan jadwal libur Ramadan 1447 H. PAUD-TK diliburkan, SD dan…

16 jam ago

Damkar Pekanbaru Kerahkan 6 Unit Mobil Padamkan Rumah Terbakar di Jalan Rajawali

Rumah kontrakan kosong di Jalan Rajawali Pekanbaru terbakar. Kerugian diperkirakan Rp180 juta, penyebab masih diselidiki.

18 jam ago

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Korupsi PUPR Riau, Terkait Abdul Wahid

KPK periksa 10 saksi dugaan korupsi proyek PUPR Riau yang menjerat Abdul Wahid. Penyidikan terus…

21 jam ago

Satnarkoba Polres Kampar Amankan 132 Paket Sabu, Pelaku Positif Narkoba

Satnarkoba Polres Kampar tangkap pria dengan 132 paket sabu siap edar. Pelaku positif narkoba dan…

21 jam ago