Categories: Pekanbaru

Sempat DPO, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus AM (50) salah seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat menjadi DPO sejak beberapa bulan yang lalu. Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor roda dua itu dilakukan tersangka di Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy mengatakan, tersangka AM merupakan warga Jalan Raya Perawang, KM 9, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Ia ditangkap dari tempat per­sembunyiannya  pada Rabu (16/2) lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AS telah lebih dulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Pelaku melakukan aksi curanmor milik korbannya bernama Sudirmanto (38) warga Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur," ujar Kompol Febriandy didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suleman, Kamis (24/2).

Dijelaskannya, saat beraksi, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang saat itu dalam kondisi sepi. Selanjutnya, dengan menggunakan kunci T tersangka langsung mengeksekusi motor milik korban Sudirmanto.

"Motor yang dicuri saat itu sedang terparkir, tepatnya di parkiran Musalla Izatul Islam Rumbai, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke Polsek Rumbai Pesisir," jelasnya.

Untuk modus pencurian, kata Kapolsek, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.

"Aksi tersangka AM sempat terekam kamera CCTV bersama rekannya AS yang lebih dulu ditangkap,  petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka AM ditangkap," jelasnya.

Ketika diinterogasi, tersangka AM mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban Sudirmanto. "Iya pak, saya berdua dengan AS telah  mencuri motor," ucap AM.

Atas ulahnya, tersangka AM akan dikenakan Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.(dof)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Rumah Bulat dan Dua Kontrakan di Marpoyan Damai Ludes Terbakar, Motor Ikut Hangus

Kebakaran di Marpoyan Damai Pekanbaru menghanguskan rumah bulat, dua kontrakan, dan sepeda motor. Delapan unit…

47 menit ago

Mangrove Desa Bokor Mendunia, 13 Spesies Jadi Magnet Wisatawan

Desa Bokor di Kepulauan Meranti berhasil menjaga 13 spesies mangrove dan mengembangkan ekowisata berkelanjutan berbasis…

52 menit ago

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago