PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus AM (50) salah seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat menjadi DPO sejak beberapa bulan yang lalu. Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor roda dua itu dilakukan tersangka di Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy mengatakan, tersangka AM merupakan warga Jalan Raya Perawang, KM 9, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Ia ditangkap dari tempat persembunyiannya pada Rabu (16/2) lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AS telah lebih dulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.
"Pelaku melakukan aksi curanmor milik korbannya bernama Sudirmanto (38) warga Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur," ujar Kompol Febriandy didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suleman, Kamis (24/2).
Dijelaskannya, saat beraksi, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang saat itu dalam kondisi sepi. Selanjutnya, dengan menggunakan kunci T tersangka langsung mengeksekusi motor milik korban Sudirmanto.
"Motor yang dicuri saat itu sedang terparkir, tepatnya di parkiran Musalla Izatul Islam Rumbai, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke Polsek Rumbai Pesisir," jelasnya.
Untuk modus pencurian, kata Kapolsek, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.
"Aksi tersangka AM sempat terekam kamera CCTV bersama rekannya AS yang lebih dulu ditangkap, petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka AM ditangkap," jelasnya.
Ketika diinterogasi, tersangka AM mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban Sudirmanto. "Iya pak, saya berdua dengan AS telah mencuri motor," ucap AM.
Atas ulahnya, tersangka AM akan dikenakan Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.(dof)
Sebanyak 760 warga binaan Lapas Tembilahan menerima remisi Idulfitri 1447 H, dua di antaranya langsung…
Hujan deras tak surutkan antusias warga Pekanbaru Salat Idulfitri bersama wali kota. Lokasi dipindah ke…
Hilal belum terlihat, Arab Saudi tetapkan Syawal Jumat 20 April 2026
Aksi penjambretan uang santunan anak yatim di Pekanbaru viral. Pelaku berpura-pura bertanya sebelum merampas amplop…
Pemko Pekanbaru mempercepat perbaikan jalan rusak jelang Idulfitri. Jalan Teluk Leok ditargetkan bisa dilalui aman…
Pemko Pekanbaru salurkan insentif Ramadan kepada 2.401 guru. Guru honor komite dapat tambahan hingga Rp600…