Categories: Pekanbaru

Sempat DPO, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ditangkap

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus AM (50) salah seorang pelaku pencurian sepeda motor yang sempat menjadi DPO sejak beberapa bulan yang lalu. Aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor roda dua itu dilakukan tersangka di Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Febriandy mengatakan, tersangka AM merupakan warga Jalan Raya Perawang, KM 9, Kelurahan Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Ia ditangkap dari tempat per­sembunyiannya  pada Rabu (16/2) lalu, sekira pukul 23.00 WIB. Sementara itu, tersangka lainnya berinisial AS telah lebih dulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Pelaku melakukan aksi curanmor milik korbannya bernama Sudirmanto (38) warga Jalan Lingkar Danau Buatan, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur," ujar Kompol Febriandy didampingi Kanit Reskrim, Iptu Suleman, Kamis (24/2).

Dijelaskannya, saat beraksi, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) yang saat itu dalam kondisi sepi. Selanjutnya, dengan menggunakan kunci T tersangka langsung mengeksekusi motor milik korban Sudirmanto.

"Motor yang dicuri saat itu sedang terparkir, tepatnya di parkiran Musalla Izatul Islam Rumbai, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan langsung melapor ke Polsek Rumbai Pesisir," jelasnya.

Untuk modus pencurian, kata Kapolsek, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.

"Aksi tersangka AM sempat terekam kamera CCTV bersama rekannya AS yang lebih dulu ditangkap,  petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka AM ditangkap," jelasnya.

Ketika diinterogasi, tersangka AM mengakui semua perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban Sudirmanto. "Iya pak, saya berdua dengan AS telah  mencuri motor," ucap AM.

Atas ulahnya, tersangka AM akan dikenakan Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.(dof)

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Mandi di Danau Raja Rengat, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…

22 jam ago

Bayar Hingga Rp5,7 Juta, Puluhan WNI Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…

22 jam ago

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

3 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

3 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

3 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

3 hari ago