bnnk-pekanbaru-musnahkan-sabu-dari-dua-tersangka
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — BNNK Pekanbaru akhirnya memusnahkan bubuk kristal sabu dari dua tersangka dengan penangkapan yang berbeda. Selasa (25/2).
Sabu pertama milik PH alias Hasibuan dengan berat 5 gram. Sedangkan sabu kedua milik RZG alias Riki dengan berat 202.07 gram.
Kepada Riau Pos, Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito didampingi PLT Kasi Pemberantas Aiptu Indra Wijaya mengatakan PH diringkus di wilayah Marpoyan Damai pada 13 Februari sedangkan RZG di Tanjung Balai Asahan, Medan, Sumatera Utara pada 16 Februari.
"Dari pengembangan RZG, terdapat DPO berinisial P yang saat ini masih dalam pengejaran," sebutnya.
Usai barang bukti dimusnahkan, pihaknya melengkapi berkas untuk segera diserahkan ke kejaksaan untuk diadili. Sesuai dengan koridor hukum.
Turut hadir dalam pemusnahan Kepala BNNP Riau, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kepala Balai BPOM, Kajari Pekanbaru dan pengacara tersangka. (s)
Harga sembako di Pasar Selatpanjang awal Januari 2026 terpantau stabil. Cabai merah turun tajam, sementara…
Arab Saudi membuka pasar modal bagi investor asing mulai 1 Februari 2026 dengan menghapus skema…
Hyundai resmi meluncurkan Creta Alpha secara daring. SUV B-Compact ini hadir dengan desain lebih premium,…
Tekanan global diperkirakan masih membayangi rupiah pada 2026 dengan potensi pelemahan hingga Rp17.500 per dolar…
Pemkab Siak menggelar job fit pejabat eselon II untuk mengisi SOTK baru sekaligus mengevaluasi kinerja.…
Sabar/Reza melaju ke 16 besar Malaysia Open 2026 usai mengalahkan rekan senegara. Fajar/Fikri juga meraih…