bawah-jembatan-siak-iv-jadi-tempat-parkir-ilegal
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Areal di bawah Jembatan Siak IV Jalan Jenderal Sudirman ujung kini menjelma jadi tempat parkir. Meski ilegal, Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru belum melakukan tindakan di lapangan.
Pantauan Riau Pos, Senin (24/2), parkir di sana berada di dalam pagar besi yang ada di bawah jembatan. Mayoritas kendaraan yang parkir adalah mobil plat hitam. Ada juga beberapa mobil plat merah. Kendaraan roda dua juga tampak parkir namun tak terlalu banyak. Tak jauh dari areal bawah jembatan itu, terdapat kantor Bea dan Cukai Pekanbaru.
Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Khairunnas saat dikonfirmasi Riau Pos menyebutkan,areal bawah Jembatan Siak IV itu dipakai oleh pegawai Bea Cukai sebagai tempat parkir.
“Mereka saja yang memakai. Bea Cukai. Kami tidak peruntukan untuk parkir,” katanya, kemarin.
Pihaknya dalam waktu dekat akan bersurat pada Bea Cukai untuk menyampaikan bahwa areal itu bukan diperuntukkan sebagai tempat parkir. "Kami nanti surati saja. Sebenarnya itu provinsi yang punya wewenang," imbuhnya.
Karena Jembatan Siak IV merupakan aset Pemerintah Provinsi Riau, dia menyebut kewenangan di areal itu masuk pada kewenangan provinsi. Namun, tetap pihaknya tidak pernah memperuntukkan areal tersebut menjadi tempat parkir.
"Di bawah jembatan tidak boleh parkir," tutupnya (ali)
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…
DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…
Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…
Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…
BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…