Categories: Pekanbaru

PKL dan Spanduk Ilegal Diangkut Satpol PP

KOTA (RIAUPOS.CO) —  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Agus Pramono memberikan tindakan preventif kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan mencabut spanduk ilegal. Tak hentinya, dia juga mengimbau kepada PKL yang berjualan di trotoar maupun badan jalan untuk segera pindah.

Sebab, hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, banyaknya spanduk yang tidak memiliki izin dan keterangan tanggal membuat petugas harus mengambil langkah. "Kita harapkan, agar masyarakat jangan lagi berjualan di jalan, trotoar dan di atas parit. Ini mesti dipatuhi dan kesadaran bersama," katanya.

Tindakan ini seiring dengan maraknya PKL dan spanduk illegal berseliweran. Salah satu titik yang marak ditongkrongi PKL ialah di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Keberadaan PKL mulai dikeluhkan oleh masyarakat. PKL tak hanya mengambil hak pejalan kaki dengan berjualan di atas trotoar. Namun, juga membuat kawasan jalan protokol menjadi kumuh. Kemacetan dan kesemrawutan pun terjadi.

Fahmi, salah seorang pejalan kaki mengatakan, dirinya menyesalkan posisi jualan PKL  yang mengambil hak pejalan kaki. Sehingga pejalan kaki sepertinya  harus turun ke badan jalan agar dapat sampai ke tempat tujuan. "Ya kalau bisa mereka jualannya jangan di atas trotoar. Kami sebagai pejalan kaki kan punya hak juga di trotoar ini. Kalau kami turun ke bawah dan jalan ramai akan pengendara, ya nyawa kami juga jadi taruhannya," ucapnya.

Ia berharap, pemerintah bisa membina para PKL  ini agar tidak berjualan sembarangan.

Menanggapi hal tersebut, baru-baru ini, Kamis (23/1/2020), Satpol PP Pekanbaru kembali melakukan tindakan penertiban dan pencabutan spanduk yang tidak memiliki izin.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran yaitu penertiban PKL di persimpangan Jalan Agus Salim. Kemudian pencabutan spanduk SMK Dirgantara di samping SPN, Rumbai. Pencabutan spanduk rokok tanpa tanggal sebanyak 5 unit di Jalan Yosudarso. Pencabutan spanduk tanpa tanggal di Jalan Riau, simpang empat lampu lalu lintas.

Lalu pencabutan spanduk rokok tanpa tanggal lagi sebanyak 5 unit di Jalan Arifin Achmad. Penertiban PKL Durian di Jalan Arifin Achmad. Kemudian yang terakhir pencabutan dua  banner di Jalan Imam Munandar, Pekanbaru.

Dari tindakan tersebut, Agus berharap ke depan pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi aturan.(ayi/*1)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

2 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

2 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

2 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

2 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

2 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

2 hari ago