Categories: Pekanbaru

Perubahan Data Kependudukan Tunggu Kode Wilayah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemekaran wilayah di Pekanbaru seiring bertambahnya kecamatan akan diterapkan akhir tahun ini dan efektif awal 2021. Pemekaran, akan berdampak langsung terhadap pergantian perubahan data kependudukan. 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (23/12) mengatakan, masyarakat bisa mengajukan perubahan data nantinya mulai awal 2021.

Namun, pengajuan dapat dilakukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan di kecamatan yang baru terbit. "Kami rencanakan awal tahun nanti masyarakat sudah bisa mengajukan perubahan data. Tapi kami tunggu dulu kode administrasi kecamatan baru," paparnya.

Menurut dia, ada ratusan ribu penduduk terkena dampak perubahan data administrasi kependudukan. Diperkirakan estimasi awal sekitar 250 ribu warga yang bakal mengganti administrasi kependudukan. 

Warga akan mengganti Kartu Keluarga (KK) dan KTP sesuai kecamatan baru. Irma menjelaskan bahwa pengajuan perubahan data tidak sekaligus. Proses pengajuan perubahan data direncanakan berlangsung secara bertahap.

Pengajuan blangko KTP elektronik atau KTP el nantinya menyesuaikan jumlah masyarakat yang ajukan perubahan data. Pihaknya tidak mengajukan blangko KTP el sekaligus. "Jadi kalau ada pengajuan 10 ribu, ya kita ajukan sebanyak itu. Kalau ada penambahan ya kita tambah," terangnya. 

Masyarakat nantinya bisa melakukan pengajuan berkas perubahan data di kelurahannya masing-masing. Petugas menerima berkas pengajuan perubahan di setiap kelurahan untuk diteruskan hingga ke kecamatan. Kecamatan nantinya bisa mengatur jumlah orang yang mengajukan perubahan data setiap harinya untuk mengurai penumpukan. "Masyarakat tidak mungkin ajukan sekaligus. Jadi bisa dibagi jadwal pengajuan, agar tidak ada kerumunan," jelasnya. 

Pihaknya menargetkan proses perubahan data ini berlangsung selama enam bulan. Ia juga memastikan proses cetak KTP el tidak ada permasalahan.

Adanya pembentukan sejumlah kecamatan baru ini sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2/2020 tentang Penataan Kecamatan. Pada awal tahun 2021 sejumlah kecamatan di Kota Pekanbaru mengalami pemekaran wilayah. Ada juga kecamatan yang berganti nama.

Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani hasil pemekaran dari Kecamatan Tampan. Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim hasil pemekaran Kecamatan Tenayan Raya.

Kecamatan Rumbai juga mekar menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai. Satu kecamatan dihapus yakni Kecamatan Tampan. Jumlah kecamatan bertambah dari 12 kecamatan menjadi 15 kecamatan.(ali)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pasar Murah Kampar Sasar Enam Lokasi, Ini Daftar Komoditasnya

Dinas Perdagangan Kampar gelar operasi pasar di enam titik dengan menyediakan kebutuhan pokok harga terjangkau…

1 jam ago

Kapasitas Penyimpanan Kritis, Sistem E-Kinerja Pemkab Meranti Lumpuh Sementara

Server e-kinerja Pemkab Kepulauan Meranti sempat lumpuh akibat kapasitas penyimpanan penuh, Diskominfotik siapkan peningkatan infrastruktur.

2 jam ago

Dari Rp4.700 ke Rp2.700, Harga Kelapa Inhil Anjlok Nyaris 40 Persen

Harga kelapa di Inhil turun hampir 40 persen jadi Rp2.700/kg. Petani terpukul jelang Lebaran dan…

2 jam ago

Pro-Kontra Penutupan Jembatan Sungai Sinambek di Sentajo Raya

Jembatan Sungai Sinambek yang sempat ditutup karena rusak parah kembali dibuka warga, Bupati Kuansing ancam…

2 jam ago

Tanpa APBD, 1.000 Titik WiFi Gratis Hadir untuk Warga Pekanbaru

Pemko Pekanbaru luncurkan program 1.000 titik WiFi gratis bekerja sama dengan APJII, tanpa menggunakan APBD.

2 jam ago

Absen 28 Hari Bisa Dipecat, Bupati Siak Tegakkan Disiplin ASN

Bupati Siak siapkan pemberhentian hampir 100 ASN yang mangkir lebih 28 hari. Penegakan disiplin demi…

2 jam ago