Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sidang gugatan terhadap Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Selasa (23/9), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Sidang dipimpin Hakim Hari Purnomo bersama dua hakim anggota, Iqbal Gusri dan David Pasaribu. Penggugat Azridjal Aziz menghadirkan satu saksi, Amir Hamzah, dosen Teknik Elektro Unri, yang sebelumnya diusulkan sebagai calon Sekretaris Jurusan. Meski memiliki hubungan kerja dengan tergugat, Amir tetap memilih bersaksi.
Dalam kesaksiannya, Amir mengaku tidak pernah diberi tahu bahwa pencalonannya dibatalkan dan digantikan oleh orang lain. Ia juga tidak menerima penjelasan resmi terkait pembatalan tersebut, meski merasa proses itu tidak sesuai aturan. Namun, ia tidak mengajukan keberatan karena menghormati keputusan pimpinan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yang rencananya menghadirkan pimpinan dan pengawas internal Unri. Gugatan ini menyoroti kepatuhan terhadap Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2024 dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, khususnya dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Fakultas Teknik.(end)
Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.
Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…
Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…
PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…
sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…
Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…