PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah satu penghambat lancar lalu lintas di Kota Pekanbaru adalah penyempitan di trotoar hingga pinggir jalan. Hal itu, menurut pengamat tata kota Universitas Riau Dr Muhammad Ikhsan, hambatan-hambatan tersebut menjadi salah satu pemicu macetnya Kota Pekanbaru.
Masalah hambatan tersebut, kata Dr Ikhsan, terjadi hampir di semua jalan Kota Pekanbaru.
Dirinya meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tidak membiarkan hambatan tersebut.
”Itu harus ditertibkan, Pekanbaru terlalu banyak hambatan samping. Jalan-jalan Kota Pekanbaru itu terlau banyak hambatan di trotoar, dan pedagang di pinggir jalan yang kadang memaksa orang harus berhenti di badan jalan ketika mau belanja,” kata Dr Ikhsan, kemarin.
Hambatan di jalan tersebut, menurut doktor jebolan universitas di Amerika Serikat ini, terjadi hampir di seluruh jalan di Kota Pekanbaru.
”Semua permasalahan ini harus ditertibkan. Jangan kita ngeluh macet ini itu tapi tidak ditertibkan, tiba-tiba minta bangun flyover,” ungkapnya.
Menurut Dr Ikhsan, flyover itu mahal dan hanya menyelesaikan permasalahan sementara waktu. Biaya hingga Rp100 miliar untuk flyover, kata akademi Universitas Riau itu, lebih baik digunakan untuk pelebaran jalan dan mengilangkan penghambat di pinggir-pinggir jalan.
Termasuk perbaikan-perbaikan di jalan lektor atau jalan tingkat 2 di Kota Pekanbaru.
”Itu jauh lebih efektif, jauh lebih murah dari flyover. Jalan alternatif harus dimaksimalkan untuk memecah kemacetan di jalan arteri,” ungkapnya.(end)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…