Categories: Pekanbaru

Warga Sempat Ricuh dengan Pengembang PN Sidang Lapangan

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Meskipun telah berhasil dilakukan jalan damai melalui hearing oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Oktober 2020 lalu, namun kini masyarakat yang tinggal di Perumahan Villa Karya Bakti Hausing (VKBH) Jalan Bakti Karya ujung, Kelurahan Air Hitam, Payung Sekaki kembali menggugat pihak pengembang perumahan tersebut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pasalnya, lahan yang diberikan oleh pihak pengembang kepada masyarakat yang merupakan fasilitas sosial (fasos) seluas 9 x 25 meter persegi tersebut tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Sehingga persidangan lapangan perdana pun dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (23/4). Pantauan Riau Pos di lokasi, tampak sejumlah pihak yang bertikai menjelaskan persoalan yang terjadi kepada hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saat pihak pengembang menunjukkan batas tanah yang diberikan sembari mengukur fasos tersebut pihak warga merasa keberatan karena pengukuran dimulai dari dinding rumah warga yang berada di samping drainase. Seharusnya pengukuran dilakukan di luar drainase yang ada.

Sehingga adu mulut antara warga dan pihak pengembang pun terjadi. Karena warga yang rumahnya diukur oleh pihak pengembang merasa dirugikan.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Mahyudin SH MH mengatakan, dalam sidang lapangan perdana ini semua berjalan lancar. Meskipun ia tidak memungkiri sempat terjadi adu argumen antara warga dan pihak pengembang saat proses pengukuran lahan.

"Hari ini (kemarin, red) sidang perdana. Kami ingin mengetahui secara rinci apa yang menjadi persoalan ini. Ternyata di lapangan memang ada perselisihan tersebut," katanya.

Nantinya dari hasil persidangan lapangan tersebut pihak yang berperkara ini akan membuktikan apa yang mereka gugat ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Baik itu pembuktian saksi maupun pembuktian surat-surat yang mereka miliki.

"Pekan depan kami akan lanjutkan persidangan pembuktian surat atau dokumen dari penggugat atau tergugat serta saksi-saksi dari mereka," tuturnya.

Pihaknya juga berusaha mengajak masyarakat dan pihak pengembang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dengan cara musyawarah. Pasalnya lahan yang dipersoalkan tersebut untuk fasilitas umum.

"Kalau bisa berjalan damai akan lebih baik. Tetapi semua tergantung pada kedua belah pihak yang bertikai," imbaunya.(ayi)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kuota Haji Bengkalis 2027 Capai 399 Jemaah, Biovisa dan Cek Kesehatan Belum Dibuka

Bengkalis mendapat kuota sementara 399 jemaah haji 2027. Persiapan terkendala biovisa, cek kesehatan, dan kepastian…

3 jam ago

Seragam Gratis untuk Siswa Pekanbaru Segera Dibagikan, SMP Swasta Ikut Dapat

Program seragam gratis Pekanbaru diperluas untuk siswa SMP swasta mitra pemko. Bantuan ditargetkan mulai dibagikan…

4 jam ago

Bukan Sekadar Perayaan, HUT ke-28 RS Awal Bros Diisi Aksi Sosial dan Olahraga

RS Awal Bros Group merayakan HUT ke-28 bertema “Quality of Life” dengan kegiatan sosial, medis,…

5 jam ago

Jembatan Panglima Sampul Dibangun Bertahap, Selat Akar Dikebut Tahun Ini

Dua jembatan strategis di Kepulauan Meranti tetap menjadi prioritas. Selat Akar ditargetkan rampung 2026, Panglima…

5 jam ago

Pertalite Bakal Dibatasi untuk Orang Kaya? Pemerintah Siapkan Skema Baru

Pemerintah mengkaji pembatasan Pertalite bagi kelompok desil 9-10. Sepeda motor masih diperbolehkan membeli BBM bersubsidi.

6 jam ago

Dua Lahan di Kampar Terbakar, Tiga Hotspot Terdeteksi dalam Sehari

Dua kebakaran lahan terjadi di Kampar, sementara tiga hotspot terdeteksi. BPBD mencatat ISPU 94 dan…

7 jam ago