Categories: Pekanbaru

Polsek Limapuluh Ringkus Dua Pengedar Narkoba

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Unit Reserse Polsek Limapuluh berhasil mengamankan dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial RG dan KS di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, tim opsnal berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam kasus tersebut.

"Tim kami mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita, Rabu (23/2).

Lebih lanjut dijelaskannya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim beserta Panit Polsek Limapuluh melakukan pengintaian tepat di pinggir Jalan Rokan.

"Pada saat melakukan pengintaian, kami melihat pelaku RG dan KS sedang berada di atas sepeda motor matic warna merah dengan gerak gerik seperti menunggu orang. Khawatir kedua pelaku akan melarikan diri, kami memutuskan langsung melakukan penangkapan," terang Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, dari pelaku RG ditemukan 1 gumpalan amplop berwarna putih yang berisikan 1 plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Lalu dilakukan penggeledahan badan kepada pelaku KS ditemukan lagi di dalam celana pendek yang dikenakan pelaku satu  buah dompet kecil berwarna biru yang berisikan 10 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

"Kepada kedua pelaku kami lakukan cek urine dengan hasil positif mengandung metafetamin," terang Kompol Dany Andhika Karya Gita.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu amplop berwarna putih yang berisikan satu plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Kemudian satu buah dompet kecil berwarna biru yang berisikan 10 plastik bening berisikan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, satu helai celana pendek merk premium denim, satu unit handphone Samsung warna hitam, satu unit handphone merk Xiaomi warna gold, satu unit sepeda motor matic. "Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu didapat berat kotor 25,91 gram (berat pembungkus barang bukti 24.89 gram). Total berat bersih barang bukti sabu adalah 1,02 gram," terang Kompol Dany.

Untuk kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dof)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Bau Menyengat Sampah dan Bangkai, Jalan Pelajar Bagan Batu Dikeluhkan Warga

Jalan Pelajar Bagan Batu dipenuhi sampah dan bangkai hingga menimbulkan bau menyengat. Warga mendesak pemerintah…

10 jam ago

Aryaduta Pekanbaru Hadirkan Pengalaman Iftar Khas Arab dengan 101 Menu

Aryaduta Hotel Pekanbaru menghadirkan paket Iftar Arabic Delight dengan 101 menu Nusantara dan Arab, lengkap…

11 jam ago

Dukung Green City, Pemko Pekanbaru Genjot Pembersihan 900 Km Drainase

Pemko Pekanbaru menargetkan pembersihan 900 km drainase dan saluran air tahun ini untuk mendukung program…

11 jam ago

Bupati Rohul Tebar 3.000 Bibit Ikan di Lubuk Larangan Kabun, Dukung Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Bupati Rohul menebar 3.000 bibit ikan di Lubuk Larangan Desa Kabun untuk mendukung ketahanan pangan,…

12 jam ago

Pengelolaan Aset Dinilai Produktif, UIN Suska Riau Sabet Penghargaan KPKNL

UIN Suska Riau meraih penghargaan Terbaik III Produktivitas BMN 2025 dari KPKNL Pekanbaru atas komitmen…

13 jam ago

Kasus Penembakan Gajah di Pelalawan Jadi Atensi Khusus Kapolda Riau

Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…

15 jam ago