masyarakat-dilarang-membangun-di-gsmb
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Masyarakat Kota Pekanbaru dilarang mendirikan bangunan di sepanjang garis sempadan muka bangunan (GSMB). Larangan ini diperkuat dengan dikeluarkannya surat edaran (SE) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
SE larangan ini dikeluarkan Pemko Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Penertiban SE dilakukan karena sudah marak masyarakat melanggar dengan mendirikan bangunan tambahan pada GSMB.
Demikian dikatakan Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru M Jamil MAg MSi didampingi Sekretaris DPMPTSP F Rudi Misdian, Rabu (22/1) kemarin."Larangan membangun atau menambah di sepanjang GSMB ini memang sudah keluar surat edarannya," kata dia.
SE ini sesegera mungkin akan disampaikan pada kecamatan-kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
"Nanti akan kita sampaikan kebeberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Bukitraya, Marpoyan Damai, Tampan, Payung Sekaki, Sukajadi, Pekanbaru Kota dan Senapelan," sebutnya.
Untuk tahap awal, Pemko Pekanbaru akan melakukan langkah-langkah persuasif dalam menyebarkan larangan yang tercantum dalam SE tersebut.
"Dalam pekan ini diedarkan. Kita mengimbau jangan sampai ada pelanggaran. Kita tertibkan dengan cara santun. Kita harapkan kesadaran masyarakat," singkatnya.(ali)
Tim putra SMA Darma Yudha Pekanbaru keluar sebagai champion Riau Pos-Honda HSBL 2026 Pekanbaru Series…
Ditbinmas Polda Riau menggelar sosialisasi Uji Kompetensi Satpam sekaligus meresmikan inovasi pelayanan Perpanjangan KTA Satpam…
Gajah jinak bernama Diego (17) mati di PLG Minas akibat infeksi pencernaan kronis. Ini menjadi…
Sektor putri SMAN 1 Pekanbaru dan SMA Darma Yudha sukses melaju ke partai final HSBL…
Sekda nonaktif Kuansing Zulkarnain didakwa menyuap Bupati nonaktif Suhardiman Amby dengan dua mobil mewah demi…
Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…