Categories: Pekanbaru

Tersangka Korupsi PT PER Jalani Tahap II

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tengah menyusun surat dakwaan tiga tersangka dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER). Hal ini, setelah para tersangka bersama barang bukti diserahkan ke  Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiganya  mantan Analis Pemasaran, Rahmiwati, Irfan Helmi selaku mantan pimpinan Desk PMK dan Irawan Saryono salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit. Mereka bertanggung jawab atas perkara senilai Rp1,2 miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni menyampaikan, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Sehingga, kata dia, dilakukan proses selanjutnya tahap II.  “Berkas sudah P-21. Maka hari ini (kemarin, red) kita lakukan tahap II terhadap tiga tersangka,” ungkapnya kepada Riau Pos, Kamis (23/1) kemarin.

Pada pelaksanaan tahap II, sambung Yuriza, pihaknya melakukan pemeriksaan pengecekan administrasi tersangka Rahmiwati, Irfan Helmi dan Irawan Saryono. Setelah dinyatakan lengkap, ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk untuk dititipkan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka sebelumnya sudah ditahan dalam tahap penyidikan. Pada tahapan ini, kita tahan selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Sembari itu, tambah  dia, pihaknya menyusun surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pegadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. "Kita tengah menyusun surat dakwan. Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Sejauh ini, disampaikan Yuriza, para tersangka belum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Sehingga, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap aset mereka untuk dilakukan penyitaan.

"Mereka belum ada mengembalikan kerugian negara. Kita akan lakukan asset tracing (penelusuran aset) meraka, ini kita serahkan ke Bidang Intelijen," ujarnya. 

Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah dimintai keterangannya. Seperti, Direktur PT PER, Rudi Alfian Umar. Lalu, Kusnanto Yusuf yang saat perkara itu terjadi adalah Direktur PT PER.

Selain itu, terdapat sejumlah saksi lainnya yang menjalani proses pemeriksaan. Dari PT PER, terdapat nama Irfan Helmi selaku mantan Pimpinan Desk PMK, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Sari Sasni serta Yuli Rizki selaku Kasir.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat nama Sri Wahyu Utami, dan Syardawati Idham yang merupakan Ketua Koperasi Permata I Delima, serta Ketua Kelompok UMKM, Irawan Saryono. Dugaan kredit macet ini dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru. Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

1 jam ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

2 jam ago

Sidang Korupsi BPR Indra Arta Masuk Tahap Replik, Satu Terdakwa Gugur karena Meninggal Dunia

Sidang dugaan korupsi Perumda BPR Indra Arta Inhu memasuki tahap replik. Satu terdakwa meninggal dunia…

4 jam ago

Perbaikan Jalan di Dua Titik Picu Kemacetan Panjang di Jalur Riau-Sumbar dan Pekanbaru-Bangkinang

Perbaikan jalan menyebabkan kemacetan panjang di perbatasan Riau-Sumbar dan Km 35 Pekanbaru-Bangkinang. Pengendara diminta mengatur…

9 jam ago

Lima Qori dan Qoriah Kuansing Lolos Perkuat Riau di MTQ Nasional 2026

Kuansing sukses menjadi tuan rumah MTQ Riau 2026 dan meloloskan lima qori-qoriah untuk memperkuat kafilah…

13 jam ago

Masih Ada 3.350 Kursi Kosong di SD Negeri Pekanbaru, Ini Sebaran Lengkapnya

Pemko Pekanbaru mencatat masih ada 3.350 kursi kosong di 108 SD Negeri usai pengumuman SPMB…

13 jam ago