pelaku-usaha-masih-langgar-aturan-ppkm
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kota Pekanbaru sudah sepekan berjalan. Dari pengawasan yang dilakukan Satgas Covid-19 Pekanbaru, masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM.
Satgas mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat. Satgas juga rutin melakukan pengawasan ke sejumlah titik keramaian dan memberikan penindakan bagi pelanggar prokes.
"Masih kami temukan yang melanggar prokes. Terutama pada mereka yang ada di satu tempat keramaian, seperti pusat kuliner dan hiburan," kata Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, Senin (21/2).
Sebagian besar pelanggaran adalah tidak menggunakan masker dan berkerumun.
Pihaknya meminta pelaku usaha lebih disiplin mematuhi aturan dan menerapkan prokes pencegahan Covid-19. Ia tidak menampik masih didapati adanya tempat usaha yang melanggar Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru tentang PPKM Level 3 khususnya terkait kapasitas pengunjung yang melebihi 50 persen.
"Rata-rata, pelanggarannya itu yang masih kita temukan. Kami minta pengelola agar patuh terhadap aturan PPKM level 3 ini. Untuk itu, kita dorong para pelaku usaha agar patuh dan disiplin mematuhi prokes," tegas dia.(ali)
Pemprov Riau menyiapkan anggaran pembebasan lahan flyover Simpang Garuda Sakti. Ground breaking proyek direncanakan awal…
Pacific menjadi sponsor Riau Pos Fun Bike 2026 di Pekanbaru, dorong pariwisata, gaya hidup sehat,…
Warga Balik Alam Mandau digegerkan penemuan pria 43 tahun yang ditemukan meninggal dunia tergantung di…
Pemkab Inhu menganggarkan Rp3 miliar pada 2026 untuk memperbaiki Jalan Pematang Reba–Pekan Heran yang rusak…
Pemkab Rohul memperkuat sistem merit dengan menerapkan manajemen talenta ASN dan meraih penghargaan BKN atas…
Empat pelajar SMA di Bangkinang terjaring patroli Satpol PP saat bolos sekolah. Petugas menegaskan tindakan…