Categories: Pekanbaru

8 Ribu Titik PJU Liar Ditertibkan, Tagihan Listrik Berkurang Rp1 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah melakukan penertiban terhadap lampu penerangan jalan umum (PJU) liar dan PJU yang menggunakan volt di atas 250 Watt. Total ada 8 ribu unit yang ditertibkan. 

Kepala Dishub Kota Pekan­baru Yuliarso mengatakan, dengan telah dilakukannya penertiban terhadap PJU tersebut, maka tagihan listrik PJU terjadi penurunan yang signifikan. Dari tagihan PJU sebelumnya sebesar Rp5,7 miliar setiap bulan, saat ini hanya Rp4,7 miliar.

”Tetapi juga terjadi penambahan PJU di 6 ribu titik. Jadi, kita tertibkan yang 8 ribu titik ini dengan voltase 250-500 Watt. Tetapi kami menambah titik baru dengan kapasitas 100 Watt sebanyak 6 ribu titik. Nah, tetap terjadi efisiensi penghematan sebesar Rp1 miliar lebih,” ujar Yuliarso kepada Riau Pos, Senin (22/1).

Untuk itu dirinya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena sudah bekerja dengan Dis­hub dan PLN dalam upaya penertiban terhadap PJU liar. Tentunya, penghematan tersebut akan dijadikan sebagai tenaga untuk meremajakan lampu-lampu dan meningkatkan pelayanan, pengaduan-pengaduan kepada masyarakat lain.

”Kami masih membuka pengaduan, laporan dari siapapun jika ada unit lampu yang mati atau padam di masing-masing lingkungannya. Sekali lagi ini memang menjadi kewajiban kami dan harus kita dukung, dan alhamdulilah juga Pak PJ Wali Kota melalui TAPD, melalui DPRD juga sudah men-support,” sebutnya.

Ia menambahkan, ada lebih kurang lima unit kendaraan yang ditempatkan di beberapa kecamatan untuk melayani masyarakat terkait PJU di kecamatan tersebut. ”Pelayanan akan lebih cepat, apakah itu nanti lampu jalan putus, mati, nanti akan ada unit-unit gerak cepat yang akan melayani pengaduan masyarakat,” terangnya.

Yuliarso mengatakan, pihaknya tahun ini akan melakukan efisiensi lagi dengan target penurunan satu tahunnya Rp1 miliar. ”Jadi memang kita harapkan tagihan PJU itu setiap bulannya maksimal Rp3 miliar sampai Rp3,5 miliar. Sehingga dengan demikian kita mendapatkan pajak penerangan yang lebih banyak efisiensinya sehingga bisa digunakan untuk pembangunan lainnya, apakah jalan, drainase, peremajaan lampu, sekolah dan sebagainya,” ulasnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Solar Subsidi Langka di Riau, Sopir Truk Rela Antre Hingga 6 Jam di SPBU

Kelangkaan solar subsidi memicu antrean panjang hingga 6 jam di berbagai wilayah Riau. Masyarakat desak…

18 jam ago

DPRD Kepulauan Meranti Jadwalkan Pengesahan Dua Ranperda

DPRD Kepulauan Meranti bakal mengesahkan dua Ranperda yang telah rampung dibahas guna mendorong capaian Indeks…

18 jam ago

Tim SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal yang Hilang Kontak di Selat Sunda

Operasi pencarian 5 jurnalis dan 3 kru speedboat yang hilang kontak di Selat Sunda resmi…

19 jam ago

Diserahkan Menteri PPPA, Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho Sabet Penghargaan Nasional

Ketua TP PKK sekaligus Bunda Literasi Pekanbaru Sulastri Agung Nugroho meraih penghargaan Apresiasi Swara Cantika…

19 jam ago

BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Riau, 10 Daerah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang

BMKG mencatat 3.227 titik panas di Sumatera dengan 71 titik berada di Riau. Peringatan dini…

20 jam ago

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

1 hari ago