banyak-drainase-tertutup-beton
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sejumlah drainase di Kota Pekanbaru sengaja ditutup oleh pelaku usaha sebagai jalan. Sehingga kondisi tersebut menyulitkan aliran air mengalir dengan sempurna serta sering mengakibatkan banjir.
Pantauan Riau Pos, Rabu (22/1) di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai, tampak sejumlah pelaku usaha sengaja membangun jembatan sebagai penghubung rukonya dengan menutupi drainase yang ada di bawahnya menggunakan coran semen dan beton, sehingga menyulitkan pasukan kuning untuk membersihkan sampah yang menumpuk di drainase tersebut.
Saat dikonfirmasi terkait banyaknya pemilik ruko yang sengaja menutup drainase yang terdapat di badan jalan, Camat Marpoyan Damai Junaedy SSos MSi mengaku, pihaknya hanya bisa melakukan pengawasan dan teguran terhadap pihak pengembang atau pelaku usaha yang membangun jembatan terlalu panjang dan menggunakan gorong-gorong.
"Kita dari kecamatan atau kelurahan hanya bisa mengawasi di lapangan yang telah diberikan arahan oleh Walikota Pekanbaru Drs H Firdaus ST MT lewat DPMPTSP Kota Pekanbaru, yang mana kami mengawasi di lapangan terutama membangun jembatan di jalan protokol yang ada di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai,"katanya.
Bahkan, pihak pengembang atau pelaku usaha tidak boleh membuat jembatan dengan sesuka hati dengan jembatan berukuran panjang dan menggunakan gorong-gorong. Pasalnya, hal tersebut sangat dilarang dan sudah digarisi di dalam aturan perizinan DPMPTSP Kota Pekanbaru yang mana ukuran dan bentuk sudah diatur di dalam perizinan itu.
"Harus berizin dari ukurannya dan lainnya, makanya kami kalau sudah turun lapangan kami cek dan saya tahu karena sudah kerja sama dengan Pak Jamil kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, dan ia minta kita untuk mengawasi dan menegur, kalau memang tidak diindahkan kami akan hubungi Satpol PP atau DPMPTSP. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, pihak pengembang atau pelaku usaha yang hendak membangun jembatan, jangan menggunakan gorong-gorong dan juga untuk dapat mengurus perizinannya di DPMPTSP," sebutnya.(ayi)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…