PELAYANAN: Petugas memberikan pelayanan kepada masyarakat yang telah mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Pekanbaru, Kamis (21/11/2019). (PRAPTI DWI LESTARI/RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — UNTUK mempermudah pelayanan, Kamis (21/11) Pengadilan Agama Kota Pekanbaru semakn gencar mensosialisasikan aplikasi e-Court kepada masyarakat.
Hal ini dituturkan oleh Panitra Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekanbaru, H Yasir Nasution MA. Ia mengatakan, e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara , pembayaran dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring.
Layanan-layanan yang ada pada aplikasi e-Court ialah e-Filing atau pendaftaran perkara online di pengadilan, e-Payment atau pembayaran panjar biaya perkara online, dan e-summons atau pemanggilan pihak berperkara secara daring.Selanjutnya, e-Payment atau pembayaran panjar biaya perkara online. Aplikasi e-Payment ini juga dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak lanjut pendaftaran secara elektronik.(ksm)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota
Capella Honda Riau menghadirkan Gebyar Musim Ganti Oli di awal 2026 dengan berbagai paket servis…
LG StanbyME 2 resmi hadir di Indonesia dengan layar lepas-pasang, resolusi QHD, dan dukungan kendali…
Gerakan literasi digencarkan, tetapi nasib sastrawan masih terpinggirkan. Artikel ini mengulas pentingnya peran negara memanusiakan…
Jonatan Christie melaju ke final India Open 2026 setelah menaklukkan Loh Kean Yew lewat laga…
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menghadiri Isra Mikraj di Masjid Al Kautsar sekaligus menyerahkan bantuan…
Ruas Jalan Teluk Kuantan–Cerenti amblas sepanjang 20 meter di kawasan Pasar Cerenti. Pengendara diminta waspada,…