Categories: Pekanbaru

E-Court Permudah Ajukan Perkara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — UNTUK mempermudah pelayanan, Kamis (21/11) Pengadilan Agama Kota Pekanbaru semakn gencar mensosialisasikan aplikasi e-Court kepada masyarakat.

Hal ini dituturkan oleh Panitra Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Pekanbaru, H Yasir Nasution MA. Ia mengatakan, e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara , pembayaran dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik dan secara daring. 

Layanan-layanan yang ada pada aplikasi e-Court ialah e-Filing atau pendaftaran perkara online di pengadilan, e-Payment atau pembayaran panjar biaya perkara online, dan e-summons atau pemanggilan pihak berperkara secara daring.Selanjutnya, e-Payment atau pembayaran panjar biaya perkara online. Aplikasi e-Payment ini juga dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak lanjut pendaftaran secara elektronik.(ksm)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pasar Murah Kampar Sasar Enam Lokasi, Ini Daftar Komoditasnya

Dinas Perdagangan Kampar gelar operasi pasar di enam titik dengan menyediakan kebutuhan pokok harga terjangkau…

2 jam ago

Kapasitas Penyimpanan Kritis, Sistem E-Kinerja Pemkab Meranti Lumpuh Sementara

Server e-kinerja Pemkab Kepulauan Meranti sempat lumpuh akibat kapasitas penyimpanan penuh, Diskominfotik siapkan peningkatan infrastruktur.

2 jam ago

Dari Rp4.700 ke Rp2.700, Harga Kelapa Inhil Anjlok Nyaris 40 Persen

Harga kelapa di Inhil turun hampir 40 persen jadi Rp2.700/kg. Petani terpukul jelang Lebaran dan…

2 jam ago

Pro-Kontra Penutupan Jembatan Sungai Sinambek di Sentajo Raya

Jembatan Sungai Sinambek yang sempat ditutup karena rusak parah kembali dibuka warga, Bupati Kuansing ancam…

2 jam ago

Tanpa APBD, 1.000 Titik WiFi Gratis Hadir untuk Warga Pekanbaru

Pemko Pekanbaru luncurkan program 1.000 titik WiFi gratis bekerja sama dengan APJII, tanpa menggunakan APBD.

2 jam ago

Absen 28 Hari Bisa Dipecat, Bupati Siak Tegakkan Disiplin ASN

Bupati Siak siapkan pemberhentian hampir 100 ASN yang mangkir lebih 28 hari. Penegakan disiplin demi…

3 jam ago