PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Beragam barang bukti yang digunakan untuk memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) berjejer rapi. Pelaku tindak pidana pemalsuan pun turut hadir dalam konferensi pers yang digelar di Polsek Tampan.
Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, tersangka berinisial DZ (39) diamankan pada Rabu (19/8) pukul 15.30 WIB di Jalan HR Soebrantas.
"Jadi tersangka melakukan aksi sejak 2018 lalu. Satu orang dipatok harga Rp1,5 juta," sebutnya.
Dilanjutkannya, tersangka diamankan saat melakukan transaksi di pinggir jalan. Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Rumbai Pesisir.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan sejumlah STNK palsu dan plat palsu. Tersangka mencetak sendiri di rumahnya. Berbagai alat untuk mencetak seperti print, komputer, dan CPU ada," urainya.
Motifnya, tersangka mendapat orderan dari klien yang nantinya akan diproses di Ditlantas Polda Riau dengan cara menyeken yang asli lalu dirubah datanya seperti nomor rangka dan mesin. "Klien tidak hanya dari Pekanbaru, ada juga dari Sumbar, dan Pulau Jawa," ungkapnya.
Di waktu yang sama, tersangka DZ mengaku pemesan harus membayar DP terlebih dulu. "Bayar dulu Rp500 ribu atau semampunya, baru nanti diurus," terangnya.
Ditanya berapa banyak korban dan uang yang didapat? DZ mengaku lupa. Sementara, untuk cara membuat, belajar otodidak.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…