pemekaran-tak-perlu-ubah-surat-bukti-kepemilikan-tanah-dan-kendaraan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat yang terdampak pemekaran kecamatan tidak perlu untuk mengubah surat kepemilikan tanah atau juga kendaraan. Ini hasil dari rapat yang digelar antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan instansi terkait.
Pihak terkait yang menggelar rapat dengan Pemko Pekanbaru adalah Bapenda Provinsi Riau dan BPN.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru Syafrian Tomi, Kamis (21/4) mengatakan, pihak rapat koordinasi terkait perubahan nama kecamatan hasil pemekaran di KK dan juga KTP.
"Untuk surat menyurat yang sudah ada tetap memakai kecamatan lama. Sementara untuk administrasi atau surat menyurat yang baru diurus tentunya akan disesuaikan dengan nama kecamatan baru," terangnya.
Dia juga menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir, karena untuk surat menyurat yang masih mencantumkan nama kecamatan lama masih tetap berlaku. Artinya penggantian nama kecamatan baru akan dilakukan jika ada perubahan untuk surat menyurat kendaraan atau surat tanah. "Jadi masyarakat tetap bisa menggunakan nama kecamatan lama. Jika ada perubahan surat baru menyesuaikan dengan nama kecamatan baru," tutupnya.(ali)
Fajar/Fikri mempertahankan gelar China Open 2026 setelah mengalahkan Kim/Seo dalam tiga gim dan meraih dua…
Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…
Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…
Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…
Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…
Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…