pemekaran-tak-perlu-ubah-surat-bukti-kepemilikan-tanah-dan-kendaraan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat yang terdampak pemekaran kecamatan tidak perlu untuk mengubah surat kepemilikan tanah atau juga kendaraan. Ini hasil dari rapat yang digelar antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan instansi terkait.
Pihak terkait yang menggelar rapat dengan Pemko Pekanbaru adalah Bapenda Provinsi Riau dan BPN.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru Syafrian Tomi, Kamis (21/4) mengatakan, pihak rapat koordinasi terkait perubahan nama kecamatan hasil pemekaran di KK dan juga KTP.
"Untuk surat menyurat yang sudah ada tetap memakai kecamatan lama. Sementara untuk administrasi atau surat menyurat yang baru diurus tentunya akan disesuaikan dengan nama kecamatan baru," terangnya.
Dia juga menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir, karena untuk surat menyurat yang masih mencantumkan nama kecamatan lama masih tetap berlaku. Artinya penggantian nama kecamatan baru akan dilakukan jika ada perubahan untuk surat menyurat kendaraan atau surat tanah. "Jadi masyarakat tetap bisa menggunakan nama kecamatan lama. Jika ada perubahan surat baru menyesuaikan dengan nama kecamatan baru," tutupnya.(ali)
Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…
Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…
Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…
Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…